Bab Ke-1:
Meminta Pertolongan Tangannya Sendiri dalam Shalat Jika Yang Dikerjakan Itu
Termasuk Urusan Shalat
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Seseorang boleh saja di dalam shalatnya meminta pertolongan (mempergunakan) salah satu anggota tubuhnya sesuai apa yang dikehendakinya."[1]
Abu Ishak
meletakkan tutup kepala di atas kepalanya ketika melakukan shalat dan juga
melepaskannya.
Ali meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangannya yang kiri kecuali jika ia hendak menggaruk kulit tubuhnya atau membetulkan pakaiannya.[2]
(Aku berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu
Abbas yang tercantum pada nomor 93.")
Bab Ke-2:
Perkataan yang Dilarang dalam Shalat
618. Abdullah (bin
Mas'ud) r.a. berkata, "Kami pernah memberi salam kepada Nabi ketika beliau
sedang shalat, lalu beliau menjawab.[3] Ketika kami pulang dari negeri Raja Najasyi, kami
mengucapkan salam kepada beliau (yang sedang shalat), tetapi beliau tidak
menjawab. Maka, kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, dulu kami memberi salam
kepadamu dan engkau menjawabnya?' (Tapi sekarang kok tidak? 4/245). Beliau
menjawab, 'Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan.' (Maka aku bertanya
kepada Ibrahim, "Bagaimana yang Anda lakukan?" Dia menjawab, 'Aku menjawab dalam
hati.')."
Bab Ke-3: Diperbolehkan Mengucapkan Tasbih dan Tahmid dalam Shalat untuk Kaum Lelaki
(Aku berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad
yang tercantum pada nomor 276 di muka.")
Bab Ke-4: Orang yang Menyebut Nama Kaum dan Memberi Salam dalam Shalat Kepada Orang lain dengan Berhadap-hadapan, Padahal Orang yang Diberi Salam Itu Tidak Mengetahui
(Aku berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin
Mas'ud yang tercantum pada nomor 450 di muka.")
Bab Ke-5: Bertepuk Tangan untuk Kaum Wanita
619. Zaid bin Arqam
berkata, "Salah seorang di antara kami biasa bercakap-cakap dengan temannya di
dalam shalat sampai turun ayat, 'Peliharalah segala shalat(mu), dan
(peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu.' Lalu kami diperintahkan diam."
620. Abu Hurairah
r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Mengucapkan tasbih untuk kaum lelaki,
sedang bertepuk tangan untuk kaum wanita."
Bab Ke-6: Orang yang Mundur Ke Belakang dalam Shalatnya atau Maju karena Ada Perkara yang Baru Datang Padanya
Bab Ke-7:
Apabila Ibu Memanggil Anaknya dalam Shalat
Abu Hurairah r.a
berkata, "Rasulullah menceritakan bahwa seorang ibu memanggil anaknya yang
sedang shalat di tempat peribadatannya. Ibu itu berkata, 'Hai Juraij!' Lalu
Juraij berkata (dalam hati), 'Ya Allah, ibuku (memanggilku), dan aku (sedang
menunaikan) shalatku. Apakah yang harus aku perbuat?' Ibu itu memanggil lagi,
'Wahai Juraij!' Juraij berkata, 'Ibuku atau shalatku?' Ibunya memanggil lagi,
'Wahai Juraij!' Juraij berkata, 'Ya Allah, ibuku atau shalatku?' Ibu itu
berkata, 'Ya Allah, semoga Juraij tidak mati sebelum ia melihat muka wanita
pelacur terlebih dahulu.' Pada suatu ketika datang seorang wanita pelacur ke
tempat peribadatannya, lalu ia melahirkan. Ketika ditanya, 'Anak siapa itu?'
Wanita itu menjawab, 'Anak si Juraij, dan dia keluar dari tempat
peribadatannya.' Juraij berkata, 'Mana wanita yang mengatakan anaknya adalah
dariku? Juraij berkata, 'Wahai si kecil! Siapakah bapakmu?' Ia menjawab,
'Seorang penggembala kambing.'"
Bab Ke-8: Mengusap Batu-Batu Kecil dalam Shalat
621. Mu'aiqib
mengatakan bahwa Nabi saw bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu
di kala sujud, "Jika kamu melakukan, maka sekali saja."
Bab Ke-9: Membeberkan Kain/Pakaian dalam Shalat untuk Digunakan Sujud
(Aku berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang tertera
pada nomor 216 di muka.")
Bab Ke- 10: Apa
yang Boleh Dilakukan di Dalam Shalat
622. Abu Hurairah
r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. shalat dan setelah selesai beliau bersabda,
"Sesungguhnya tadi ada setan yang menampakkan dirinya kepadaku (dan dalam satu
riwayat: sesungguhnya Ifrit dari golongan jin menampakkan diri kepadaku tadi
malam) dengan maksud supaya aku mengurungkan shalatku. Tetapi, aku dikaruniai
kemampuan oleh Allah lalu mencekiknya. Sebenarnya aku ingin mengikat setan itu,
supaya paginya kamu semua dapat melihatnya. Tetapi, kemudian aku teringat kepada
ucapan (dalam satu riwayat: doa saudaraku) Nabi Sulaiman, 'Ya Tuhan, berikanlah
kepadaku suatu kerajaan yang tidak Engkau berikan kepada seseorang sesudahku
nanti.' Karena itu, Allah lantas mengusir setan (jin) itu dalam keadaan hina
dina."
An-Nadhr bin Syumail berkata, "Lafal fadza'attuhu dengan huruf dzal, berarti aku mencekiknya; dan fada'attuhu dari firman Allah, 'Yauma yuda'uuna' yakni yudfa'uuna' 'ditolak'. Tetapi yang benar ialah fada'attuhu hanya saja diberi tasydid pada 'ain dan ta'. Dan ifrit artinya yang selalu durhaka, baik dari golongan manusia maupun jin, seperti lafal zibniyyah, kelompok Zabaniyah."
Bab Ke-11:
Apabila Binatang Lepas dan Yang Mempunyai Masih Mengerjakan Shalat
Qatadah berkata,
"Jika pakaian seseorang dicuri, ia boleh mengejar pencurinya, dan meninggalkan
shalat."[5]
623. Al-Arzaq bin
Qais berkata, "Pada suatu ketika kami berada di Ahwaz untuk memerangi kaum
Khawarij. Pada suatu saat sewaktu kami berada di tempat dekat sungai (yang deras
airnya), tiba-tiba ada seorang laki-laki yang sedang mengerjakan shalat dan di
saat itu pula kendali binatang kendaraannya ada di tangannya. Binatang itu
menariknya dan ia pun mengikutinya. (Dan dalam satu riwayat: lalu ia mengerjakan
shalat, dan melepaskan kudanya, kemudian kuda itu lari. Lantas ia meninggalkan
shalatnya dan mengejarnya hingga dapat menangkapnya, kemudian ia tunaikan
shalatnya)." Syu'bah berkata, "Dia adalah Abu Barzah al-Aslami." Kemudian ada
seseorang dari golongan kaum Khawarij berkata, "Ya Allah, berbuatlah sesuatu
terhadap orang tua ini (Abu Barzah)." (Dan dalam satu riwayat: "Dan di kalangan
kami terdapat seseorang yang mengemukakan pikirannya seraya berkata, 'Lihatlah
orang tua ini, dia meninggalkan shalatnya hanya karena seekor kuda!) Sesudah
orang tua itu shalat, ia berkata, 'Sesungguhnya aku telah mendengar apa yang
kamu katakan tadi, (dan dalam satu riwayat: tidak ada seorang pun yang pernah
berlaku kasar kepadaku sejak aku berpisah dari Rasulullah.), dan aku pernah
berperang bersama Nabi enam kali, tujuh kali, atau delapan kali. Aku menyaksikan
beliau memberikan kemudahan. Sesungguhnya aku lebih senang untuk mengikuti
hewanku daripada meninggalkannya lalu hewan itu kembali ke tempat yang
disukainya, hingga menyulitkanku.' (Dan dia berkata, "Sesungguhnya rumahku jauh,
seandainya aku shalat dan aku tinggalkan, maka aku tidak datang kepada
keluargaku hingga malam hari.")
Bab Ke-12: Diperbolehkan Meludah dan Meniup dalam Shalat
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Amr, "Nabi meniup tanah di dalam sujudnya pada waktu shalat
kusuf."[6]
Bab Ke- 13:
Orang yang Bertepuk Tangan di Dalam Shalat karena Tidak Mengerti, Maka Shalatnya
Tidak Batal
Dalam hal ini
terdapat hadits Sahl bin Sa'ad dari Nabi saw.[7]
Bab Ke-14:
Apabila kepada Orang yang Shalat Dikatakan, "Majulah" atau "Nantikanlah" Lalu Ia
Menantikan, Maka Shalatnya Tidak Batal[8]
(Aku berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad
yang tersebut pada nomor 203 di muka.")
Bab Ke-15: Tidak
Boleh Menjawab Salam dalam Shalat
624. Jabir bin Abdullah r.a. berkata, "Rasulullah mengutusku dalam suatu keperluan. Aku berangkat, kemudian pulang,, dan aku telah menunaikannya. Aku datang kepada Nabi, lalu aku memberi salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab.[9] Lalu timbullah sesuatu dalam hatiku yang Allah lebih mengetahui daripadaku. Aku berkata dalam hati, 'Barangkali Rasulullah mendapatkan aku (marah kepadaku karena) terlambat. Kemudian aku memberi salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab. Maka, timbullah di dalam hatiku sesuatu yang lebih keras daripada yang pertama. Kemudian aku memberi salam kepada beliau, lalu beliau menjawab seraya bersabda, 'Yang menghalangiku menjawab atas salammu tadi adalah karena aku sedang shalat.' Beliau di atas kendaraan dengan menghadap arah bukan kiblat."
Bab Ke-16:
Mengangkat Tangan di Dalam Shalat karena Ada Suatu Perkara yang Sedang
Dihadapi
(Aku berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl yang
tercantum pada nomor 376 di muka.")
Bab Ke-17:
Meletakkan Tangan di Pinggang (Berkacak Pinggang) dalam Shalat
625. Abu Hurairah
r.a. berkata, "Seseorang dilarang meletakkan tangan dipinggang (berkacak
pinggang) dalam shalat."
Juga pada riwayat lain secara mu'allaq 'tanpa disebutkan sanadnya' dari Nabi saw. Dan, pada riwayat yang lain lagi dari Abu Hurairah, ia berkata, "Seseorang dilarang shalat dengan berkacak pinggang."[10]
Bab Ke-18:
Seseorang yang Memikirkan Sesuatu dalam Shalat
Umar r.a. berkata, "Aku betul-betul pernah mempersiapkan pasukanku sedangkan ketika itu aku dalam shalat."[11]
Catatan
Kaki:
[1] Aku tidak mendapatkan orang yang me-maushul-kannya.
Al-Hafizh juga tidak menyebut-nyebutnya.
[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah sebagaimana
dijelaskan dalam al-Fath, juga oleh al-Baihaqi di dalam Sunan-nya (2/29-30), dan
dia berkata, "Isnadnya hasan."
[3] Yakni menjawab salam dengan ucapan juga. Karena,
kalau tidak begitu, maka sesungguhnya terdapat riwayat yang sah yang menerangkan
bahwa Nabi menjawab salam dengan isyarat kepalanya dalam kisah ini sebagaimana
yang diriwayatkan oleh as-Sirah di dalam Musnad-nya (4/77/2-78/1) dengan sanad
yang bagus. Juga di dalam kitab lain sebagaimana yang terdapat di dalam catatan
kaki mengenai hadits Jabir "15-BAB - LAA YARUDDUS SALAM
FISH-SHALAT".
[4] Imam Bukhari menunjuk kepada hadits Sahl yang
tercantum pada nomor 376 di muka, tetapi boleh jadi sebagaimana dikatakan oleh
al-Hafizh bahwa yang dimaksud adalah hadits Sahl yang lain yang tercantum pada
nomor 490. Tidak tertutup kemungkinan bahwa yang beliau maksudkan adalah kedua
hadits itu, karena keduanya sesuai dengan judul bab.
[5] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam Mushannaf-nya (2/262/3291) dengan sanad sahih dari Qatadah.
[6] Di-maushul-kan oleh Ahmad, Nasa'i, dan lain-lainnya, dan hadits ini sudah ditakhrij di dalam risalahku mengenai shalat kusuf, dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya nomor 594-596.
[7] Yaitu yang tertera pada nomor 376.
[8] As-Sindi berkata, "Maksud penyusun (Imam Bukhari) bahwa orang yang sedang shalat menjaga keadaan orang lain, atau mematuhi sebagian perintahnya, tidaklah membatalkan shalat." Aku berkata, "Berbeda dengan pendapat golongan Hanafiyah, dan hadits-hadits yang menyangkal pendapat mereka banyak sekali, di antaranya adalah hadits yang disebutkan sebelum bab ini."
[9] Yakni tidak menjawab dengan perkataan, melainkan dengan isyarat, karena di dalam Shahih Muslim (2/71) disebutkan, "Lalu beliau berisyarat kepadaku." Dan dalam riwayat lain, "Lalu beliau berbuat kepadaku dengan tangannya." Al-Hafizh berkata, "Jabir tidak mengerti bahwa maksud isyarat Nabi itu adalah jawaban kepadanya. Karena itu, ia berkata, 'Maka, timbullah sesuatu dalam hatiku yang Allah lebih mengetahui daripadaku', yakni kesedihan." Lihat catatan kaki tidak jauh sebelum ini.
[10] Di-maushul-kan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah ditakhrij di dalam Shahih Abu Dawud (873), dan al-Hafizh menisbatkannya kepada penyusun (Imam Bukhari). Yang dimaksudkan olehnya ialah riwayat sesudahnya yang diriwayatkan dengan menggunakan fi'il mabni majhul 'kata kerja pasif' sebagaimana Anda lihat.
[11] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih dari Umar.