1. Haram memerah
susu binatang ternak tanpa izin pemiliknya
-
Hadis riwayat Zaid Bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:
Seorang lelaki datang kepada Nabi untuk bertanya tentang barang temuan. Rasulullah bersabda: Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkanlah setahun, jika pemiliknya datang, maka berikanlah. Kalau tidak, maka terserah kepadamu. Orang itu bertanya lagi: Bagaimana kalau temuan itu berupa kambing? Rasulullah bersabda: Untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala (berarti boleh diambil). Orang itu kembali bertanya: Bagaimana jika temuan itu berupa unta? Rasulullah bersabda: Apa pedulimu terhadapnya? Dia (unta itu) sudah membawa wadah air dan sepatunya sendiri (kuat menahan dahaga beberapa hari dan kuat berjalan). Dia dapat datang ke tempat air dan memakan pepohonan sampai ditemukan oleh pemiliknya. (Shahih Muslim No.3247) -
Hadis riwayat Ubay bin Kaab, ia berkata:
Aku pernah menemukan sebuah pundi berisi seratus dinar pada masa Rasulullah. Lalu aku datang membawanya menghadap Rasulullah, beliau bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya. Namun aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. Aku datang lagi kepada Rasulullah. Beliau masih saja bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Aku datang kembali kepada Rasulullah, dan beliau tetap bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Maka bersabdalah Rasulullah: Ingatlah jumlahnya, wadahnya dan tali pengikatnya. Jika nanti datang pemiliknya, berikanlah. Kalau tidak, engkau boleh memanfaatkannya. Aku pun memanfaatkannya. Perawi hadis berkata: Aku bertemu Salamah bin Kuhali di Mekah sesudah itu ia berkata: Aku tidak pasti apakah tiga tahun, ataukah satu tahun. (Shahih Muslim No.3251) -
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seseorang memerah susu binatang ternak orang lain kecuali dengan izinnya. Apakah seorang di antara kamu sekalian senang, bila kamar khususnya didatangi lalu dipecahkan lemarinya kemudian dipindahkan makanannya? Sesungguhnya kantong-kantong susu binatang ternak merekalah yang menyimpan makanan bagi mereka, maka janganlah seorang memerah susu ternak orang lain, kecuali dengan izinnya. (Shahih Muslim No.3254)
2. Menjamu tamu
dan sebagainya
-
Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Kami pernah berkata: Wahai Rasulullah engkau mengutus kami, lalu kami singgah pada suatu kaum, tetapi mereka tidak menyuguhi kami, apakah pendapatmu? Rasulullah saw. bersabda kepada kami: Jika kalian bertamu pada suatu kaum, lalu mereka menyuguhi kalian dengan apa yang pantas untuk tamu, maka terimalah. Kalau mereka tidak melakukannya, maka dari mereka kalian boleh mengambil hak tamu yang layak. (Shahih Muslim No.3257)
3. Anjuran
mencampur perbekalan bila sedikit dan saling membantu dalam masalah
bekal
-
Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Kami keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu peperangan. Lalu kami tertimpa kesulitan hingga kami hendak menyembelih sebagian hewan tunggangan kami. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan agar kami mengumpulkan kantong-kantong perbekalan kami lalu kami menggelar tikar kulit hingga terkumpullah perbekalan orang-orang di atas tikar kulit itu. Aku mencoba menerka berapa banyak perbekalan itu, aku mengirakannya sebesar kandang kambing, sedangkan kami berjumlah seribu empat ratus orang. Kemudian kami makan sampai semuanya merasa kenyang. Dan kami masih bisa mengisi kantong-kantong kulit kami. Lalu Nabi saw. bertanya: Apakah ada air wudu? Seseorang datang membawa bejananya yang berisi sedikit air. Rasulullah saw. menuangkan air itu ke dalam mangkuk, kemudian kami sebanyak seribu empat ratus orang dapat berwudu semua. Itu pun dengan mengucurkan air cukup deras. Setelah itu datang delapan orang lalu bertanya: Apakah ada sesuatu untuk bersuci? Rasulullah saw. bersabda: Air wudu telah habis. (Shahih Muslim No.3259)