Kitab Haji




Bab 1: Wajib Haji dan Keutamaannya, dan Firman Allah, "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."(Ali Imran: 97)
750. Abdullah bin Abbas r.a. berkata, "Al-Fadhl bin Abbas mengiringi Rasulullah, lalu datang seorang wanita dari Khats'am. Kemudian al-Fadhl melihat kepadanya dan wanita itu melihat Fadhl. Lalu, Nabi mengalihkan wajah al-Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-Nya untuk haji. Ayahku terkena kewajiban itu, namun ia sudah tua bangka, tidak kuat duduk di atas kendaraan. Apakah saya menghajikannya?' Beliau menjawab, 'Ya.' Hal itu pada Haji Wada'."
Bab 2: Firman Allah, "Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka." (al-Hajj: 27-28)

751. Ibnu Umar r.a. berkata, "Saya melihat Rasulullah mengendarai kendaraannya di Dzul Hulaifah. Kemudian beliau membaca talbiyah dengan suara keras sehingga kendaraan itu berdiri tegak."

752. Jabir bin-Abdullah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah memulai ihram dari Dzul Hulaifah. Yaitu, ketika beliau telah siap berada di atas kendaraan beliau. Diriwayatkan oleh Anas dan Ibnu Abbas.[1]
Bab 3: Melakukan Haji dengan Naik Kendaraan
Umar r.a. berkata, "Pergilah dengan berkendaraan untuk mengerjakan ibadah haji. Sebab, sesungguhnya haji itu adalah salah satu dari dua macam jihad."[2]
753. Abu Tsumamah bin Abdullah bin Anas berkata, "Anas menunaikan haji di atas kendaraan, dan ia itu bukan orang yang pelit. Ia menceritakan bahwa Rasulullah menunaikan haji dengan naik kendaraan. Kendaraan itulah yang mengangkut beliau dan barang-barang beliau."

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan secara bersanad juga secara mu'allaq bagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178 di muka.")

Bab 4: Keutamaan Haji Mabrur
754. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi ditanya, 'Amal apakah yang lebih utama?' Beliau bersabda, 'Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.' Ditanyakan, 'Kemudian apa?' Beliau bersabda, 'Berjuang di jalan Allah.' Ditanyakan, 'Kemudian apa?' Beliau bersabda, 'Haji yang mabrur.'"

755. Aisyah Ummul Mukminin r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad (berperang) itu seutama-utama amal, apakah kami tidak perlu berjihad?" Nabi saw. bersabda, 'Tidak, bagi kalian jihad yang paling utama adalah haji mabrur." (Dalam satu riwayat: Rasulullah ditanya oleh istri-istri beliau tentang haji, lalu beliau bersabda, "Sebaik-baik jihad adalah haji." 3/221)

756. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang haji (ke Baitullah 2/209) karena Allah, ia tidak berkata porno dan tidak fasik (melanggar batas-batas syara'), maka ia pulang seperti hari ketika dilahirkan oleh ibunya.'"

Bab 5: Ketentuan Miqat-Miqat Ibadah Haji dan Umrah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 88 di muka.")
Bab 6: Firman Allah, "Berbekallah, sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa." (al-Baqarah: 197)
757. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Penduduk Yaman pergi haji dan mereka tidak menyiapkan bekal apa pun untuk perjalanan mereka. Bahkan, mereka berkata, 'Kita semua bertawakal kepada Allah.' Apabila mereka telah tiba di Mekah, mereka meminta-minta kepada orang banyak. Kemudian Allah menurunkan ayat yang berbunyi, 'Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.'"

Bab 7: Tempat Ihram Penduduk Mekah Untuk Haji dan Umrah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan sesudah bab berikut ini.")
Bab 8: Miqat Penduduk Madinah dan Mereka Tidak Boleh Memulai Ihram Sebelum Berada Di Dzul Hulaifah[3]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada dua bab sebelum ini.")
Bab 9: Permulaan Tempat Ihram Penduduk Syam
758. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah telah menetapkan miqat (tempat mulai berihram haji atau umrah), yaitu bagi orang Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari al-Juhfah, orang Najed dari Qarnul Manazil, orang Yaman dari Yalamlam, itu semua bagi mereka dan bagi orang-orang yang dari tempat-tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, yang akan ihram haji atau umrah. Adapun orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Mekah dari tempat-tempat itu, maka ihramnya dari tempat tinggalnya (dalam satu riwayat: dari mana saja ia datang). Begitulah, sehingga penduduk Mekah berihram dan talbiyah dari Mekah."
Bab 10: Permulaan Tempat Ihram Ahli Najed

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di muka.")

Bab 11: Permulaan Tempat Ihram Orang yang Tidak Berada Pada Miqat-Miqat yang Tertentu
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.")

Bab 12: Permulaan Tempat Ihram Penduduk Yaman
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di atas.")
Bab 13: Zatu Irqin Untuk Penduduk Irak
759. Ibnu Umar r.a.. berkata, "Setelah ke dua negeri ini (Kufah dan Bashrah) dikalahkan (menyerah), mereka datang kepada Umar dan berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah telah menentukan Qarn untuk tempat ihram orang-orang dari Najed. Tetapi, Qarn itu menyimpang dari jalan kami. Sedangkan, kalau kami pergi ke Qarn lebih dahulu, tentu akan menyulitkan bagi kami.' Umar berkata, 'Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarn itu di jalan yang kamu lalui.' Maka, ditetapkannya Zatu Irqin untuk mereka."

Bab 14: Keluarnya Nabi Melalui Jalan Syajarah
760. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah keluar dari jalan Syajarah dan masuk dari jalan Mu'arras. Sesungguhnya Rasulullah apabila berangkat ke Mekah, beliau shalat di masjid Syajarah. Apabila beliau pulang, maka beliau shalat di Dzul Hulaifah di Bathnul Wadi, dan bermalam sehingga pagi.

Bab 15: Sabda Nabi , "Al-'aqiq Adalah Lembah yang Diberkahi."
761. Umar r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah di Wadil 'Aqiq bersabda, 'Tadi malam datang kepadaku utusan dari Tuhanku, ia berkata, 'Shalat lah di lembah yang diberkahi ini, dan ucapkanlah, 'Umrah dalam (dan dalam satu riwayat: dan 8/155) haji (Ihram umrah dan haji bersama-sama).'"
762. Musa bin Uqbah dari Salim bin Abdullah (Ibnu Umar) dari ayahnya dari Nabi, bahwa ia berkata, "Nabi pernah menerima wahyu ketika beliau sedang istirahat dalam suatu perjalanan di perut lembah di Dzul Hulaifah. Diwahyukan kepada beliau, 'Sesungguhnya engkau sedang berada di Bath-ha' yang diberkahi.' Salim menghentikan kami di tempat pemberhentian yang Abdullah pernah berhenti di situ, mencari tempat berhentinya Rasulullah. Letaknya ialah di bagian bawah dari masjid yang ada di pertengahan lembah yang ada antara mereka dengan jalan. Yakni, pertengahan antara tempat yang disebutkan itu.
Bab 16: Membersihkan Wangi-Wangian dari Pakaian Sebanyak Tiga Kali
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ya'la yang akan disebutkan pada "26-AL-UMRAH / 10'.")

Bab 17: Wangi-Wangian Ketika Ihram dan Pakaian yang Dipakai Ketika Akan Berihram, Perihal Menyisir Rambut dan Menggunakan Minyak

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Orang yang sedang ihram boleh mencium wewangian, bercermin, dan berobat dengan apa yang biasa ia makan seperti minyak dan samin."[4]

Atha' berkata, "Boleh memakai cincin dan mengenakan kain yang berkantong."[5]
Umar r.a. melakukan thawaf ketika sedang ihram, sedangkan ia mengikat perutnya dengan kain.[6]
Aisyah r.a. tidak menganggap bersalah terhadap orang-orang yang hanya mengenakan simpak (cawat) ketika menjalankan sekedupnya.[7]
763. Manshur dari Sa'id bin Jubair, berkata, "Ibnu Umar memakai minyak,[8] lalu hal itu kuberitahukan kepada Ibrahim.[9] Lalu, Ibrahim berkata, 'Jika engkau tidak menyetujui itu, maka bagaimanakah pendapat engkau perihal ucapan Ibnu Umar yang menyatakan, 'Aku diberi tahu oleh Aswad dari Aisyah, ia berkata, 'Seakan-akan aku dapat melihat (dan dalam satu riwayat: Aku mengenakan wewangian pada Rasulullah ketika beliau hendak ihram 7/61) (dengan parfum yang paling wangi yang beliau miliki, hingga aku dapati 7/60) mengkilatnya minyak wangi pada dahi Nabi (dan jenggotnya) ketika beliau berihram.'"

764. Abdur Rahman ibnul-Qasim (orang yang paling utama pada zamannya 2/195) dari ayahnya (orang yang paling utama pada zamannya) Aisyah istri Nabi, ia berkata, "Saya mengenakan minyak wangi kepada Rasulullah (dan dia membentangkan kedua tangannya), (dengan kedua tanganku ini) (dengan suatu jenis harum-haruman pada waktu haji wada' 7/61) untuk ihram ketika beliau berihram, dan pada waktu halal setelah beliau tahalul (di Mina 7/60) sebelum beliau thawaf di Baitullah (dan dalam satu riwayat: sebelum thawaf ifadhah)."

Bab 18: Orang yang Memulai Ihram dengan Mengikat Rambut
765. Dari Salim dari ayahnya (Ibnu Umar) r.a., ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah membaca talbiyah dengan suara keras dengan mengikatkan kain di kepalanya sambil mengucapkan (dan dalam satu riwayat: Bahwa bacaan talbiyah Rasulullah 2/147):
'Labbaika Allahumma labbaik, laa syariika laka labbaik, innal-hamda wan-ni'mata laka wal-mulka, laa syariika laka'
'Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu, demikian pula kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu (dengan tidak menambah kalimat lain dari ini. 7/59)'."
Bab 19: Memulai Ihram di Masjid Dzul Hulaifah
766. Salim bin Abdullah mendengar ayahnya berkata, "Rasulullah tidak membaca talbiyah dengan suara keras melainkan dari sisi masjid, yakni masjid Dzul Hulaifah."
Bab 20: Pakaian yang Tidak Boleh Dikenakan Oleh Orang yang Berihram
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 89 di muka.")

Bab 21: Naik Kendaraan dan Membonceng di Belakang Ketika Mengerjakan Haji
767. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Usamah membonceng Nabi dari Arafah sampai Mudzalifah. Kemudian beliau memboncengkan al-Fadhl dari Mudzalifah sampai ke Mina. Ia, berkata, "Nabi selalu membaca talbiyah dengan suara keras sehingga beliau melempar jumrah Aqabah."
Bab 22: Pakaian yang Boleh di Pakai Oleh Orang Berihram, Selendang dan Kain Panjang
Aisyah r.a. mengenakan pakaian yang dicelup warna kuning ketika dia sedang ihram.[10]

Aisyah berkata, "Janganlah menutup hidung/muka dengan kain, janganlah memakai cadar, janganlah mengenakan pakaian yang dicelup dengan waras,[11] dan jangan mengenakan pakaian yang dicelup dengan za'faran."[12]

Jabir berkata, "Saya tidak melihat kain yang dicelup kuning itu sebagai wewangian."[13]

Aisyah memandang tidak terlarang mengenakan perhiasan, kain hitam, merah mawar, dan mengenakan khuf (kaos kaki) bagi wanita.[14]
Ibrahim berkata, 'Tidak mengapa orang yang berihram mengganti pakaiannya."[15]

768. Abdullah Ibnu Abbas r.a berkata, "Nabi berangkat dari Madinah setelah bersisir dan meminyaki rambut, dan mengenakan kain dan selendang. Beliau tidak melarang sedikit pun dari selendang dan kain kecuali yang dicelup dengan za'faran yang za'faran itu melekat di kulit. Beliau memasuki waktu pagi di Dzul Hulaifah, dan beliau mengendarai kendaraan beliau. Sehingga, beliau tinggal di Baida'. Beliau dan para sahabat membaca talbiyah (untuk haji 2/35), dan beliau mengalungi unta beliau. Demikian itu lima hari (dalam satu riwayat: pagi hari keempat) terakhir Dzulqai'dah, lalu beliau tiba di Mekah pada empat malam (dalam satu riwayat: pagi hari keempat) dari bulan Dzulhijjah, lalu beliau melakukan thawaf di Baitullah. Beliau melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Beliau tidak bertahalul karena unta beliau, karena beliau telah mengalunginya. Kemudian beliau singgah di daerah atas Mekah di Hajun di mana beliau membaca talbiyah untuk haji. Beliau tidak mendekati Ka'bah setelah thawaf di sana sehingga beliau pulang dan Arafah, dan menyuruh para sahabat untuk thawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwah. Kemudian mereka mencukur sebagian kepala mereka, dan bertahalul. (Dalam riwayat lain: Lalu beliau memerintahkan mereka menjadikannya sebagai umrah), dan yang demikian itu bagi yang tidak membawa unta yang dikalungi. Bagi orang yang bersama istrinya, maka istrinya itu halal baginya. Halal juga harum-haruman serta pakaian."

Bab 23: Orang yang Bermalam di Dzul Hulaifah Sampai Pagi Hari
Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi'saw.[16]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang akan disebutkan sesudah tiga bab lagi.")

Bab 24: Mengeraskan Suara pada Waktu Memulai Ihram
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas yang diisyaratkan di muka.")

Bab 25: Talbiyah
769. Aisyah r.a. berkata, "Sungguh aku mengetahui bahwa Nabi mengucapkan talbiyah, yaitu:
'Labbaikallaahumma labbaika, labbaika laasyariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka'
'Kami penuhi pangilan-Mu, ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu. Kami penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kami penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan adalah bagi-Mu'."

Bab 26: Bertahmid, Bertasbih, dan Bertakbir Sebelum Mengerjakan Ihram Ketika Menaiki Kendaraan
770. Anas r.a. berkata, "Rasulullah dan kami shalat zhuhur empat rakaat di Madinah dan shalat ashar dua rakaat di Dzul Hulaifah. Kemudian beliau bermalam di sana sampai pagi. Kemudian beliau berkendaraan sehingga ketika kendaraan itu sampai di Baida', beliau memuji Allah, beliau membaca tasbih dan bertakbir. Kemudian beliau membaca talbiyah untuk haji dan umrah, dan seluruh manusia membaca talbiyah (dan saya mendengar mereka mengeraskannya) untuk haji dan umrah. (Dan dalam satu riwayat: Saya membonceng Abu Thalhah, dan mereka mengeraskan talbiyah untuk haji dan umrah 4/14). Ketika kami datang, beliau menyuruh manusia bertahalul, maka mereka bertahalul. Sehingga, pada hari tarwiyah mereka membaca talbiyah untuk haji, dan Nabi menyembelih beberapa ekor unta dengan tangan beliau sambil berdiri. Di Madinah Rasulullah menyembelih dua ekor kibas yang gemuk."
Bab 27: Orang yang Memulai Berihram di Waktu Kendaraannya Siap Untuk Membawanya Berangkat

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada nomor 751 di muka.")

Bab 28: Memulai Ihram dengan Menghadap Kiblat

Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila telah selesai mengerjakan shalat subuh di Dzul Hulaifah, ia menyuruh menyediakan kendaraannya. Kemudian ia menaikinya. Ketika kendaraannya telah siap membawanya berangkat, ia menghadap kiblat sambil berdiri. Kemudian ia membaca talbiyah sehingga sampai di tanah Haram. Kemudian ia berhenti bertalbiyah. Sehingga, apabila ia sampai di Dzi Thuwa (suatu lembah terkenal di dekat Mekah), ia bermalam di sana. Ketika ia selesai mengerjakan shalat subuh, ia mandi. Ia menduga bahwa Rasulullah melakukan hal itu."[17]
771. Nafi' berkata, "Apabila Ibnu Umar hendak pergi ke Mekah, lebih dahulu ia memakai minyak yang tidak harum. Kemudian ia pergi ke Masjid al-Hulaifah, lalu shalat. Sesudah itu ia naik kendaraan. Ketika kendaraannya telah siap membawanya dengan berdiri, ia pun mulai berihram. Kemudian ia bekata, 'Beginilah yang saya lihat yang dilakukan oleh Nabi.'"

Bab 29: Mengucapkan Talbiyah Apabila Orang yang Berihram Itu Turun di Lembah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada '60-AL ANBIYA / 8'- BAB'.")

Bab 30: Bagaimana Orang yang Haid dan Nifas Berihram?
Kata "ahalla" bisa berarti membicarakan. Kata "istahlalnaa" dan "ahlalnaa alhilaala" berarti kita melihat bulan sabit tampak seluruhnya. Kata "istahalla almatharu" berarti hujan keluar dari awan. Kata "wa maa uhilla li ghairillahi bihi" berarti apa yang diseru (ketika disembelih) untuk selain Allah. Dan, kata "istahalla ash-shabiyyu" artinya telah bersuara anak bayi.

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.")

Bab 31: Orang yang Berihram di Zaman Nabi Seperti Ihram Nabi
Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi saw.[18]
772. Anas bin Malik r.a. berkata, "Ali datang kepada Nabi setibanya dari Yaman. Beliau bertanya, 'Dengan cara bagaimanakah kamu berihram?' Ia menjawab, 'Dengan cara ihram yang dikerjakan oleh Nabi.' Kemudian ia berkata, 'Seandainya saya tidak membawa kurban, tentulah saya melakukan tahalul.'"
773. Abu Musa r.a. berkata, "Nabi mengutus saya ke (negeri 5/109) kaum (saya) di Yaman. Saya datang, dan beliau (tinggal 2/204) di Bathha', beliau bersabda, 'Apakah sudah melakukan haji wahai Abdullah bin Qais?' Saya jawab, 'Sudah.' Beliau bertanya (2/188), 'Dengan cara bagaimanakah engkau bertalbiyah?' Saya jawab, 'Saya membaca talbiyah seperti talbiyah Nabi.' Beliau bersabda, 'Bagus, apakah engkau menggiring binatang kurban?' Saya menjawab, 'Tidak'. Lalu, beliau menyuruh saya. Kemudian saya thawaf (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, 'Pergilah thawaf') di Baitullah, dan (sa'i) di Shafa dan Marwah. Kemudian beliau menyuruh saya, lalu saya bertahallul. Setelah itu saya mendatangi seorang wanita dari kaum saya, (dalam satu riwayat dari wanita Bani Qais), lalu ia menyisir saya, atau mencuci kepala saya. (Dalam satu riwayat: lalu ia melepaskan kepala saya, kemudian saya bertalbiyah untuk haji. Kemudian saya memberi fatwa kepada manusia hingga datang masa pemerintahan Umar r.a.) Maka, datanglah Umar r.a. Kemudian saya ceritakan hal itu kepadanya, lalu ia berkata, 'Jika kita mengambil kitab Allah, sesungguhnya Dia memerintahkan kita agar melakukannya dengan sempurna. Allah berfirman, 'Sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah.' Dan, jika kita mengambil sunnah Nabi, maka sesungguhnya beliau tidak bertahalul sehingga beliau menyembelih binatang kurban.'"[19]
Bab 32: Firman Allah, "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats 'bersetubuh' , berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (al-Baqarah: 197) Dan, Firman-Nya, "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji." (al-Baqarah: 189)

Ibnu Umar r.a. berkata, "Bulan-bulan haji itu adalah Syawal, Dzulqai'dah, dan sepuluh hari dari Dzulhijjah."[20]
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Di antara aturan sunnah ialah bahwa tidak boleh orang berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji."[21]

Utsman r.a. tidak menyukai orang melakukan ihram dari Khurasan atau Kirman."[22]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.")

Bab 33: Haji Tamattu', Iqran, dan Ifrad serta Menukarkan Haji dengan Umrah Jika Tidak Mempunyai Hadyu (Binatang Kurban)
774. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Mereka berpendapat bahwa umrah dalam bulan-bulan haji termasuk seburuk-buruk keburukan di bumi. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai bulan Shafar, dan mereka mengatakan, 'Jika luka sudah sembuh, dan bekas (haji) telah tiada, dan bulan Shafar telah lewat, maka halallah umrah itu bagi orang yang berumrah.' Lalu (4/334) Nabi dan para sahabat pada pagi tanggal empat datang dengan membaca talbiyah untuk berhaji. Kemudian beliau menyuruh mereka untuk menjadikannya sebagai umrah. Maka, hal itu dirasa sebagai urusan yang besar di kalangan mereka, lalu mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, manakah yang halal?' Beliau bersabda, 'Halal seluruhnya.[23]'"
775. Hafshah istri Nabi saw berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan manusia yang bertahalul dari umrah, sedang engkau tidak bertahalul dari umrah?" (Dan dalam satu riwayat: Nabi menyuruh istri-istri beliau bertahalul pada tahun haji wada', lalu Hafshah bertanya, "Apakah yang menghalangimu untuk bertahalul?" 5/124). Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku menempelkan (mengikatkan) kain di kepalaku, aku mengalungi binatang kurbanku, dan aku tidak bertahalul sehingga aku menyembelih binatang kurban. (Dan dalam satu riwayat: Sehingga aku bertahalul dari haji.)."

776. Abu Jamrah, yaitu Nashr bin Imran adh-Dhuba'i, ia berkata, "Suatu ketika saya mengerjakan haji tamattu', lalu orang-orang melarang saya. Kemudian saya bertanya kepada Ibnu Abbas (tentang hal itu), lalu ia menyuruhku (melakukannya. Saya bertanya kepada nya tentang hadyu 'binatang kurban', lalu ia menjawab, 'Kurban itu bisa berupa unta, sapi, atau kambing, atau bersekutu dalam membayar dam. Tetapi, orang-orang tidak menyukainya. Lalu, saya tidur 2/180), kemudian saya bermimpi. Seolah-olah ada orang yang berkata kepadaku, 'Haji yang mabrur dan umrah (dalam satu riwayat: tamattu) yang diterima.' Lalu, saya beritahukan kepada Ibnu Abbas, dan ia berkata, 'Allah Maha Besar, sunnah Nabi (dan dalam satu riwayat: sunnah Abul Qasim saw.).' Kemudian ia berkata kepadaku, 'Silakan engkau bermukim di tempatku ini. Sebab, saya hendak memberikan sebagian dari hartaku kepadamu.'" Syubah berkata, "Saya bertanya, 'Mengapa?' Ia berkata, 'Karena mimpiku itu.'"

777. Abu Syihab berkata, "Saya datang di Mekah melakukan umrah tamattu'. Maka, kami memasuki Mekah tiga hari sebelum hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Kemudian beberapa orang dari penduduk Mekah berkata, 'Sekarang jadilah hajimu itu haji warga Mekah.' Lalu, saya menemui Atha' untuk menanyakan hal itu. Kemudian dia berkata, "Aku telah diberi tahu oleh Jabir bin Abdullah bahwa ia berhaji bersama Nabi pada hari beliau menggiring unta bersamanya. Mereka telah membaca talbiyah untuk haji ifrad (dalam satu riwayat: Dan kami mengucapkan, 'Labbaika Allahumma labbaik, 2/153), lalu beliau bersabda kepada mereka, 'Bertahalullah dari ihrammu dengan thawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwah, potonglah rambutmu. Kemudian berdiamlah dengan halal (tidak ihram). Sehingga, apabila telah tiba hari Tarwiyah, maka bacalah talbiyah untuk haji, dan jadikanlah apa yang telah terdahulu sebagai tamattu'!' Mereka bertanya, 'Bagaimanakah kami menjadikannya tamattu', padahal kami telah menyebutnya haji? Beliau bersabda, 'Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu. Seandainya aku tidak menggiring binatang kurban, niscaya aku kerjakan seperti apa yang aku perintahkan kepadamu. Tetapi, ihram itu tidak menghalalkan bagiku sehingga kurban itu sampai di tempatnya.' Lalu, mereka mengerjakannya."

778. Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Ali dan Utsman berbeda pendapat mengenai tamattu' ketika keduanya berada di Usfan. (Utsman melarang melakukan tamattu' dan mengumpulkan haji dan umrah, 2/151). Maka, Ali berkata kepada Utsman, 'Apakah yang engkau kehendaki dengan melarang suatu urusan yang dilakukan oleh Nabi?'" Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Pada waktu Ali mengetahui hal itu (yakni apa yang dilarang oleh Utsman perihal tamattu'), maka Ali mulai mengerjakan Ihram untuk haji dan umrah secara bersamaan waktunya. (Dia berkata, 'Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi karena mengikuti perkataan seseorang.')"

Bab 34: Orang yang Bertalbiyah Haji dan Menyebutkan Namanya (Yakni Haji atau Umrah)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir di muka.")
Bab 35: Mengerjakan Tamattu'
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Imran bin Hushain yang tercantum pada '65 - TAFSIR AL BAQARAH / 28 - BAB'.")
Bab 36: Firman Allah, "Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah)." (al-Baqarah: 196)
Ibnu Abbas[24] mengatakan bahwa ia ditanya tentang mengerjakan haji tamattu'. Lalu, ia berkata, "Kaum Muhajirin, kaum Anshar, dan istri-istri Nabi berihram pada waktu beliau mengerjakan haji wada' dan kami telah berihram. Setelah kami datang di Mekah, Rasulullah bersabda, 'Jadikanlah ihrammu itu untuk mengerjakan haji itu sebagai umrah, melainkan orang yang membawa hadyu 'kurban'.' Setelah tiba di Mekah, kami mengerjakan thawaf mengelilingi Kabah, juga bersa'i antara Shafa dan Marwah. Kami menyetubuhi istri-istri kami, dan mengenakan pakaian yang berjahit. Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang membawa hadyu, maka tidak halal (tidak dibolehkan) mengerjakan semua yang dilarang selama ihram itu sehingga hadyu itu datang di tempatnya (yakni di Mina lalu disembelih). Kemudian pada sore hari Tarwiyah, beliau memerintahkan kepada kami melakukan ihram haji. Setelah kami selesai melaksanakan semua manasik ibadah haji, kami datang di Mekah. Kemudian berthawaf mengelilingi Baitullah, juga bersa'i antara Shafa dan Marwah. Dengan demikian, sempurnalah haji kami, dan kami diwajibkan menyembelih hadyu, sebagaimana firman Allah, 'Wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ke negerimu.' Hadyu itu cukup seekor kibas. Maka, orang-orang mengumpulkan dua macam ibadah dalam satu tahun yaitu haji dan umrah. Sebab, sesungguhnya Allah telah memfirmankannya di dalam kitab-Nya dan diperkokoh oleh sunnah Nabi-Nya. Hal yang demikian ini diperkenankan untuk semua orang selain penduduk Mekah. Dalam hal ini, Allah telah berfirman, 'Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah). Adapun bulan-bulan haji yang disebutkan oleh Allah ialah Syawal, Dzulqai'dah, dan Dzulhijjah. Barangsiapa yang mengerjakan tamattu' dalam bulan-bulan di atas, maka wajiblah membayar dam atau berpuasa.'" Kata "rafats" berarti bersenggama. "Fusuq" berarti maksiat-maksiat, dan "Jidaal" berarti berbantahan.

Bab 37: Mandi Ketika Memasuki Mekah

779. Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila sudah dekat memasuki tanah suci, ia menghentikan bacaan talbiyah. Kemudian bermalam di Dzi Thuwa, lalu mengerjakan shalat subuh dan mandi. Ia memberitahukan bahwa Nabi mengerjakan yang demikian itu."

Bab 38: Memasuki Mekah Pada Siang atau Malam Hari
Nabi bermalam di Dzi Tuwa sehingga pagi, lalu masuk ke Mekah. Demikian pula yang dilakukan Ibnu Umar.

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di muka.")

Bab 39: Dari Mana Memasuki Kota Mekah Itu?
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Umar berikut ini.")

Bab 40: Dari Mana Keluar dari Mekah?
780. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Nabi saw masuk ke Mekah dari Kada' dari Tsaniyatil Ulya di Bath-ha', dan beliau keluar dari Tsaniyatis Sufla.

Abu Abdillah berkata, "Saya mendengar Yahya bin Win berkata, 'Saya mendengar Yahya bin Sa'id mengatakan bahwa Musaddad saya datangi di rumahnya. Lalu, saya katakan kepadanya bahwa dia berhak terhadap hal itu. Saya tidak menghiraukan apakah kitab-kitab saya ada pada saya atau pada Musaddad.'"[25]
781. Aisyah r.a. mengatakan bahwa pada waktu Fathu Makkah (pembebasan Mekah) Nabi saw masuk dari Kada' (yang berada di) kawasan atas Mekah, (dan keluar dari kawasan bawahnya) (dan dalam satu riwayat: dari Kuda kawasan atas kota Mekah).

Hisyam berkata, "Urwah biasa masuk dari keduanya, yaitu dari Kada' dan Kuda, tetapi ia lebih sering masuk dari Kada' yang lebih dekat ke rumahnya."

Abu Abdillah berkata, "Kada' dan Kuda adalah dua tempat."

Bab 41: Keutamaan Kota Mekah Dan Membangunnya. Firman Allah, "Dan (Ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim tempat shalat. Telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang ruku, dan sujud.' Dan (Ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, 'Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman dan sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduk yang beriman di antara mereka kepada Allah di hari kemudian.' Allah berfirman, 'Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa mereka menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.' Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), 'Ya Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau. Tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. " (al-Baqarah: 125-128)

782. Jabir bin Abdullah r.a. berkata, "Ketika Ka'bah sedang diperbaiki, Nabi turut mengangkut batu bersama Abbas. Abbas berkata kepada Nabi, 'Ikatkanlah sarungmu di kudukmu (untuk melindungimu dari batu 4/234).' Lalu, Nabi terjatuh dan matanya terbelalak ke langit, (kemudian sadar). Lalu beliau bersabda, 'Bawalah sarungku kemari!' (Dalam satu riwayat: 'Sarungku! Sarungku!). Lalu, beliau mengikatkannya kembali.'"*1*)

783. Dari al-Aswad bin Yazid dan lain-lainnya dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata, "(dan dalam satu riwayat darinya: Ibnuz Zubair berkata kepadaku, 'Aisyah sering berbisik kepadamu, maka apakah yang diceritakannya kepadamu tentang Ka'bah?' Saya menjawab, 'Dia pernah berkata kepadaku 1/40), 'Aku pernah bertanya kepada Nabi tentang dinding, apakah ia termasuk Baitullah?' Beliau menjawab, 'Ya.' Aku bertanya, 'Mengapakah mereka tidak memasukkannya ke dalam Baitullah?' Beliau menjawab, 'Tidakkah engkau tahu bahwa kaummu (pada waktu membangun Ka'bah) keterbatasan dana?' Aku bertanya, 'Mengapa pintunya tinggi?' Rasulullah menjawab, 'Hal itu dilakukan kaummu supaya mereka dapat memasukkan orang yang mereka kehendaki dan mencegah orang yang mereka kehendaki.' Maka, aku (Aisyah) bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengembalikannya di atas fondasi yang dibangun Ibrahim?' Beliau bersabda, 'Kalau bukan karena kaummu baru saja lepas dari zaman jahiliah (Ibnuz Zubair berkata, 'Dari kekufuran'), dan aku khawatir hati mereka mengingkari kalau aku memasukkan dinding itu ke dalam Baitullah, dan kalau aku lekatkan pintunya ke tanah, niscaya aku lakukan. (Menurut jalan periwayatan lain: Niscaya aku perintahkan supaya Baitullah itu dirobohkan, (kemudian kubangun lagi di atas fondasi yang dibangun Ibrahim 'alaihissalam). Kemudian aku masukkan ke dalamnya apa yang telah dikeluarkan darinya dan aku lekatkan ke tanah. Aku buat untuknya dua buah pintu, satu pintu di timur dan satu pintu (dalam satu riwayat: di belakang (yakni pintu) barat. Lalu, aku sambung dengan fondasi Ibrahim.' Maka, itulah yang memotivasi Ibnuz Zubair untuk merobohkannya. (Kemudian Abdullah (Ibnu Umar 5/150) r.a. berkata, 'Sungguh seandainya Aisyah mendengar hal ini dari Nabi, niscaya saya tidak akan melihat Rasulullah meninggalkan menjamah dua rukun yang mengiringi Hijr, melainkan karena Baitullah tidak disempurnakan bangunannya di atas fondasi-fondasi Ibrahim.'" Yazid (bin Ruman) berkata, "Saya menyaksikan Ibnuz Zubair ketika merobohkan dan membangun kembali Baitullah, dan memasukkan Hijr ke dalamnya. Saya melihat fondasi Ibrahim berupa batu seperti kelasa unta." Jarir berkata, "Lalu saya bertanya kepadanya, 'Di mana tempatnya?' Dia menjawab, 'Di sini.' Maka, saya memperkirakan jaraknya dari Hijr enam hasta, atau sekitar itu."

Bab 42: Keutamaan Tanah Haram (Tanah Suci). Firman Allah, "Aku hanya diperintah untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaanNyalah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (an-Naml: 91) "Apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, dan didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk rezeki (bagi mu) dari sisi Kami? Tetapi, kebanyakan mereka tidak mengetahui." (al-Qashash: 57)

Bab 43: Mewariskan Rumah-rumah di Mekah, Menjual dan Membelinya dan Bahwa Seluruh Manusia di Masjidil Haram Itu Sama Keistimewaannya, Mengingat Firman Allah, "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia di jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (al-Hajj : 25)
784. Usamah bin Zaid r.a. berkata (pada waktu Fathu Makkah 5/92,[26] (dalam satu riwayat: pada waktu hajinya), "Wahai Rasulullah, di manakah engkau akan tinggal (besok 4/33) di kampung engkau Mekah?" Beliau bersabda, "Apakah Aqil meninggalkan (untuk kita) tempat tinggal atau rumah? (Dalam satu riwayat: Apakah Aqil meninggalkan rumah untuk kita?" Kemudian beliau bersabda, "Kita akan tinggal di dataran Bani Kinanah yang berkerikil, karena kaum Quraisy berjanji setia atas kekafiran. Hal itu karena Bani Kinanah telah mengadakan janji setia dengan kaum Quraisy terhadap Bani Hasyim untuk tidak berjual beli dengan mereka dan tidak memberi tempat berlindung kepada mereka." Aqil dan Thalib mewarisi Abu Thalib, sedang Ja'far dan Ali tidak mewarisinya sedikitpun. Karena, keduanya beragama Islam, sedang Aqil dan Thalib adalah kafir. Umar ibnul-Khaththab berkata, "Orang mukmin tidak menerima warisan dari orang kafir." Ibnu Syihab berkata, "Orang-orang mentakwilkan firman Allah, 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka behijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dan mereka. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'" (al-Anfaal: 72)

Bab 44: Turunnya (Singgahnya) Nabi di Mekah
785. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi bersabda sejak keesokan hari Nahar (Hari Raya Kurban) dan pada saat itu beliau berada di Mina (ketika hendak datang ke Mekah) (dan dalam satu riwayat: hendak ke Hunain 3/247), 'Kita besok akan singgah insya Allah (bila Allah membukakan 5/92) di lembah Bani Kinanah di mana mereka bersumpah atas kekafiran, yakni di tanah yang berkerikil itu. Demikian itu karena suku Quraisy dan Kinanah bersumpah terhadap bani Hasyim dan banil Muthalib (dan dalam satu riwayat yang mu'allaq: dan Banil Muthalib-tanpa ragu-ragu) untuk tidak kawin dan berjual beli dengan mereka sampai menyerahkan Nabi kepada mereka.'"

Bab 36: Firman Allah, "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan dari manusia. Barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhhya orang itu termasuk golonganku. Barangsiapa yang mendurhakaiku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka." (Ibrahirn: 35-37)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu hadits pun.")
Bab 47: Firman Allah, "Allah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan haram, hadya, dan qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Maa'idah: 97)
786. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Orang yang mempunyai dua pasukan kecil dari Habasyah hendak menghancurkan Ka'bah."

787. Abu Sa'id al-Khudri r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh Baitullah akan dipakai untuk berhaji dan umrah setelah keluarnya Ya'juj dan Ma'juj. (Dan dalam riwayat yang mu'allaq, beliau bersabda, "Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga ibadah haji tidak dilaksanakan lagi.")[27]
Bab 47: Selubung Penutup Ka'bah
788. Abu Wail berkata, "Saya pernah duduk bersama Syaibah di atas kursi di dalam Kabah, lalu ia berkata, 'Kursi ini pernah diduduki oleh Umar. Kemudian ia berkata, 'Benar-benar aku mempunyai maksud tidak akan membiarkan di Ka'bah ini suatu benda berwarna kuning dan tidak juga berwarna putih,[28] melainkan kedua benda itu tentu akan kubagi-bagikan.' (Saya berkata, 'Engkau tidak akan melakukannya.' Dia bertanya, 'Mengapa?' 8/139) Saya berkata, "Sesungguhnya kedua sahabatmu (yakni Nabi dan Abu Bakar) tidak pernah bermaksud melakukan itu.' Umar berkata, 'Kedua orang itu adalah orang-orang yang menjadi ikutan (teladan).'"

Bab 48: Robohnya Ka'bah
Aisyah r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Ka'bah itu akan diperangi oleh tentara. Tetapi, kemudian mereka itu akan ditenggelamkan dalam bumi (yakni di Baida', suatu tempat antara Mekah dan Madinah).'"[29]
789. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Seolah-olah saya di Bait itu berjalan dengan menjauhkan tumit (dari tanah), menghindari batu demi batu."
Bab 49: Keterangan Mengenai Hajar Aswad

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Umar ibnul-Khaththab yang akan disebutkan pada nomor 795.")
Bab 50: Menutup Ka'bah dan Bolehnya Shalat ke Arah Mana Saja yang Dikehendaki dalam Ka'bah

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Umar yang akan disebutkan pada '56-AL-JIHAD / 127 BAB'.")

Bab 51: Shalat di Dalam Ka'bah
790. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa apabila ia memasuki Ka'bah, maka ia berjalan ke arah jurusan muka pada waktu memasuki Kabah dan menjadikan pintu Ka'bah di jurusan punggung pada waktu berjalan. Sehingga, antara dirinya dan dinding yang ada di hadapannya dekat sekali kira-kira tiga hasta. Kemudian shalat menghadap tempat yang ditunjukkan oleh Bilal bahwa Rasulullah shalat di situ. Namun, siapa pun tidak apa-apa kalau dia shalat di dalam Ka'bah dengan menghadap ke jurusan mana pun dari Baitullah yang ia kehendaki.
Bab 52: Orang Yang Tidak Masuk Ka'bah
Ibnu Umar sering naik haji dan tidak memasuki Ka'bah.[30]
791. Abdullah bin Abu Aufa berkata, "Rasulullah melakukan umrah. Lalu, beliau thawaf di Baitullah, dan melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam. Beliau bersama-sama dengan orang-orang yang menutupinya. Seorang laki-laki berkata kepadanya, 'Apakah Rasulullah memasuki Ka'bah?' Ia menjawab, 'Tidak.'"
Bab 53: Orang yang Bertakbir di Beberapa Penjuru Ka'bah
792. Ibnu Abbas r.a berkata, "Sesungguhnya ketika Rasulullah tiba (di Mekah), beliau enggan masuk ke Baitullah karena di dalamnya ada berhala-berhala. Lalu, beliau memerintahkan supaya berhala-berhala itu dikeluarkan (dalam satu riwayat dimusnahkan 4/111). Lalu, mereka keluarkan patung Ibrahim dan Ismail yang sedang memegang panah untuk berundi. Rasulullah bersabda, 'Semoga Allah mengutuk mereka. Demi Allah, mereka mengetahui bahwa keduanya (Ibrahim dan Ismail) tidak pernah mengadakan undian semacam itu.' (Dan dalam riwayat lain: Beliau menjumpai patung Ibrahim dan patung Maryam. Kemudian beliau bersabda, 'Ketahuilah, sesungguhnya mereka sudah mendengar bahwa malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung. Dan, ini Ibrahim dipatungkan, bahkan didesain melakukan undian pula!) Lalu beliau masuk ke Baitullah. Kemudian beliau bertakbir di seluruh penjurunya, (dan keluar). Namun, tidak melakukan shalat di dalamnya."

Bab 54: Bagaimana Permulaan Disyariatkannya Berlari Kecil
793. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah dan para sahabat datang (pada tahun meminta keamanan 5/86), lalu orang-orang musyrik berkata, 'Ia berani menghadapmu karena mereka telah dilemahkan oleh demam Yatsrib. Lalu, Nabi menyuruh mereka untuk berlari-lari kecil pada tiga tempat yang mulia, (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, "Berlari-lari kecillah kamu untuk menunjukkan kekuatan mereka kepada kaum musyrikin. Sedangkan, kaum musyrikin dari arah Qaiqa'an.), dan untuk berjalan di antara dua rukun. Tidak ada yang menghalangi beliau untuk menyuruh mereka berlari-lari kecil seluruhnya melainkan untuk mengekalkan atas mereka."
Bab 55: Menjamah Hajar Aswad Ketika Datang di Mekah pada Pertama Kalinya Berthawaf dan Berlari Kecil Tiga Kali
794. Abdullah bin Umar r.a. berkata, "Saya melihat Rasulullah ketika datang ke Mekah (pada waktu haji 2/163) dan umrah menyentuh Rukun al Aswad pada pertama kalinya beliau thawaf. Beliau menyempatkan tiga thawaf dari tujuh thawaf, dan berjalan empat kali. (Kemudian sujud dua kali, dan beliau berjalan di perut saluran apabila thawaf antara Shafa dan Marwah 2/163)." (Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah Abdullah berjalan kaki apabila telah sampai di Rukun Yamani?" Ia menjawab, 'Tidak, kecuali menempel Rukun, karena dia tidak meninggalkannya sebelum menjamahnya." 2/170).
Bab 56: Berlari Kecil Dalam Haji dan Umrah
795. Aslam mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab r.a berkata kepada rukun (yakni Hajar Aswad), (dalam riwayat lain: bahwa ia datang ke Hajar Aswad, lalu menciumnya seraya berkata 2/160), "Sebenarnya, demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah sebuah batu yang tidak dapat memberi bahaya dan tidak dapat pula memberikan kemanfaatan. Andaikata aku tidak melihat Nabi menjamahmu, tentu aku tidak akan menjamahmu." (Dalam riwayat lain: menciummu, niscaya aku tidak menciummu). Lalu Umar menjamahnya, kemudian ia berkata, "Bagaimanakah dengan kami berjalan cepat dalam thawaf? Sebenarnya kami hanya ingin memperlihatkan (keperkasaan kami) kepada orang-orang musyrik, padahal mereka telah dihancurkan oleh Allah?" Kemudian Umar berkata, "Sesuatu yang diperbuat oleh Nabi, maka kami tidak senang untuk meninggalkannya."

796. Ibnu Umar r.a. berkata, "Saya tidak pernah meninggalkan menyentuh dua rukun ini dalam waktu sulit maupun mudah sejak saya melihat Nabi menyentuhnya." Ubaidullah berkata kepada Nafi', "Apakah Ibnu Umar berjalan antara kedua rukun itu?" Ia menjawab, "Ibnu Umar hanyalah berjalan biasa (yakni tidak berlari kecil) agar lebih mudah baginya untuk menyentuh itu."

Bab 57: Menjamah Rukun (Hajar Aswad) Dengan Tongkat
797. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi thawaf (di Baitullah 2/166) pada waktu haji wada' di atas unta (beliau. Setiap kali tiba di Rukun 6/175), beliau menyentuh rukun (dalam satu riwayat: berisyarat kepadanya) dengan tongkat yang melengkung pangkalnya (yang ada pada beliau, dan beliau bertakbir 2/163)."
Bab 58: Orang yang Tidak Menyentuh Selain Dua Buah Rukun Yamani
Abusy Sya'sya'[31] berkata, "Siapakah[32] yang menjaga sesuatu dari Baitullah? Muawiyah pernah menjamah semua rukun. Lalu, Ibnu Abbas berkata kepadanya, 'Sesungguhnya kedua rukun ini tidak boleh disentuh.' Muawiyah menjawab, 'Tidak ada sesuatu pun dari Baitullah yang terlarang untuk disentuh.' Ibnuz Zubair biasa menyentuh (menjamah) semua rukun."

798. Salim bin Abdullah dari ayahnya berkata, "Saya tidak pernah melihat Nabi menyentuh Ka'bah selain dua rukun Yamani."
Bab 59: Mencium Hajar Aswad

799. Zubair bin Arabi berkata, "Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyentuh Hajar (Aswad), lalu ia menjawab, 'Saya melihat Rasulullah menyentuh dan menciumnya.' Aku bertanya, 'Bagaimanakah pendapatmu jika saya terdesak? Bagaimana pendapatmu jika saya kalah?' Ia berkata, "Jadikanlah, bagaimanakah pendapatmu tentang sunnah? Karena saya melihat Rasulullah menyentuh dan menciumnya.'"
Bab 61: Orang yang Memberi Isyarat Kepada Rukun (Hajar Aswad) Jika Datang di Tempatnya
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 797 di muka.")

Bab 62: Bertakbir di Sisi Rukun
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.")
Bab 63: Orang yang Thawaf di Baitullah Jika Datang di Mekah Sebelum Kembali ke Rumahnya, Kemudian Shalat Dua Rakaat, Lalu Pergi ke Shafa

Bab 64: Thawafnya Kaum Wanita Bersama Kaum Laki-laki

800. Ibnu Juraij mengatakan bahwa mereka diberi tahu oleh Atha' ketika Ibnu Hisyam melarang kaum wanita mengerjakan thawaf bersama-sama dengan kaum lelaki. Atha' berkata, "Bagaimana Anda melarang orang-orang wanita, padahal istri-istri Nabi juga rnengerjakan thawaf bersama para lelaki?" Ibnu Juraij bertanya kepada Atha', "Apakah larangan Abu Hisyam itu sesudah adanya perintah atau sebelum turunnya ayat hijab itu?" Atha' berkata, "Ya, demi umurku, saya mengetahui sesudah turunnya ayat hijab." Ibnu Juraij bertanya kepada Atha', "Bagaimanakah kaum wanita itu bercampur dengan kaum lelaki?" Ia berkata, "Bukannya kaum wanita itu bercampur (bergaul bebas). Aisyah melakukan thawaf di tempat terpisah dari kaum lelaki sehingga tidak bercampur-baur dengan mereka. Kemudian ada seorang wanita berkata, 'Marilah kita berangkat untuk menyentuh Hajar Aswad, wahai Ummul Mukminin.' Aisyah berkata, "Kamu sendiri sajalah melakukannya.' Aisyah tidak mengikuti ajakannya. Para wanita keluar dengan tidak dapat dikenal siapa dirinya di waktu malam. Kemudian mereka melakukan thawaf dengan kaum lelaki. Tetapi, bila mereka memasuki Baitullah, mereka tetap berdiri sehingga betul-betul masuk dan kaum lelaki disuruh keluar. Aku mendatangi Aisyah bersama Ubaid bin Umair dan ia berdiam di suatu tempat bernama Jauf Tsabir. Aku bertanya, "Apakah yang dijadikan sebagai tabirnya?' Ia berkata, "Dia berada di dalam kemah kecil buatan Turki. Kemah itu mempunyai tutup, dan antara kami dengannya tidak ada sesuatu selain itu. Aku sendiri melihat ia mengenakan baju kurung yang berwarna bunga mawar.'"

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Salamah yang tercantum pada nomor 257 di muka.")

Bab 64: Bercakap-cakap Pada Waktu Mengerjakan Thawaf
801. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw. ketika thawaf di Ka'bah, beliau melewati orang yang mengikatkan tangannya kepada orang lain dengan tali kulit atau benang atau barang selain itu, (dalam satu riwayat: melewati seseorang yang menuntun orang lain dengan tali kekang di hidungnya 7/234). Lalu, Nabi memutuskannya dengan tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, 'Tuntunlah tangannya.'"
Bab 65: Apabila Melihat Tali Kulit atau Benda Lain yang Tidak disenangi, Maka Benda Itu Supaya Dipotong
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas di atas.")
Bab 66: Tidak Boleh Orang Telanjang Berthawaf dan Tidak Boleh Orang Musyrik Mengerjakan Ibadah Haji
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada '65-AT-TAFSIR /9 / 2 - BAB'.")
Bab 67: Apabila Berhenti Pada Waktu Thawaf
Atha'[33] berkata mengenai orang yang melakukan thawaf, lalu diiqamati shalat. Atau, ia ditolak dari tempatnya, apabila telah salam, "Hendaklah ia kembali ke tempat di mana thawafnya tadi diputuskan, lalu ia bangun (lanjutkan) lagi.[34] Hal serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abdur Rahman bin Abu Bakar r.a.[35]
Bab 68: Shalat Nabi Sebanyak Dua Rakaat Untuk Tujuh Kali Putaran Thawaf

Nafi' berkata, "Ibnu Umar biasa melakukan shalat dua rakaat untuk tiap-tiap tujuh putaran thawaf."[36]
Ismaili bin Umayyah berkata, "Saya berkata kepada az-Zuhri, 'Sesungguhnya Atha' berkata, 'Cukuplah baginya melakukan shalat wajib untuk mewakili shalat dua rakaat thawaf.' Az-Zuhri menjawab, 'Sunnah Nabi itu lebih utama. Nabi tidak pernah melakukan tujuh putaran thawaf melainkan beliau lakukan shalat dua rakaat.'"[37]
802. Amr (bin Dinar 2/170) berkata, "Kami bertanya kepada Ibnu Umar, 'Bolehkah seseorang mencampuri istrinya pada waktu umrah sebelum ia melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah?' Ibnu Umar menjawab, "Ketika Nabi sampai (di Mekah 2/171), beliau melakukan thawaf di Ka'bah tujuh kali. Kemudian shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, (kemudian beliau keluar ke Shafa 2/166), lalu melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah (tujuh kali 2/203), padahal Allah Ta'ala telah berfirman, 'Sungguh telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah itu teladan yang baik.'"
803. Amr bertanya kepada Jabir bin Abdullah r.a., lalu ia menjawab, "Janganlah seorang laki-laki itu mendekati istrinya, sehingga ia mengerjakan thawaf (yakni sa'i) antara Shafa dan Marwah."
Bab 69: Orang yang Tidak Mendekati Ka'bah dan Tidak Berthawaf Sehingga Keluar ke Arafah dan Kembali Sesudah Thawaf Pertama (Yakni Thawaf Rudum)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 768 di muka.')
Bab 70: Orang yang Shalat Dua Rakaat Thawaf di Luar Masjidil Haram
Umar r.a. shalat di luar tanah Haram.[38]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Salamah yang tercantum pada nomor 257.")

Bab 71: Orang yang Shalat Dua Rakaat Thawaf di Belakang Maqam
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tersebut pada dua bab sebelumnya.")
Bab 72: Mengerjakan Shalat Sunnah Sehabis Thawaf Sesudah Mengerjakan Shalat Subuh dan Ashar

Ibnu Umar r.a. biasa melakukan shalat dua rakaat thawaf selama matahari belum terbit.[39]
Umar melakukan thawaf sesudah shalat subuh. Lalu, naik kendaraan hingga melakukan shalat dua rakaat di Dzi Thuwa.[40]
804. Aisyah r.a. mengatakan bahwa orang-orang melakukan thawaf mengelilingi Baitullah sesudah mengerjakan shalat subuh. Kemudian mereka duduk mendengarkan keterangan juru nasihat. Sehingga, apabila matahari terbit, mereka lakukan shalat sunnah thawaf. Aisyah berkata, "Orang-orang itu duduk. Sehingga, apabila telah datang waktu yang pada saat itu tidak disukai melakukan shalat, mereka baru mengerjakan shalat."

805. Abdul Aziz bin Rufai' berkata, "Aku melihat Abdullah bin Zubair mengerjakan thawaf sesudah mengerjakan shalat subuh, dan dia melakukan shalat dua rakaat thawaf." Abdul Aziz berkata pula, "Aku melihat Abdullah bin Zubair mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat ashar. Ia menceritakan bahwa Aisyah memberitahukan kepadanya bahwa Nabi tidak pernah masuk dalam rumahnya (rumah Aisyah) melainkan sesudah mengerjakan dua rakaat (shalat dua rakaat thawaf itu sehabis mengerjakan shalat Ashar)." (Dan dari jalan Urwah, dia berkata, "Aisyah berkata, 'Hai anak saudaraku, Nabi sama sekali tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat sesudah shalat ashar di sisiku.'")[41]
Bab 73: Orang Sakit Melakukan Thawaf dengan Berkendaraan
Bab 74: Memberi Minum kepada Orang yang Sedang Menunaikan Ibadah Haji
806. Ibnu Umar r.a. berkata, "Abbas bin Abdul Muthalib meminta izin kepada Rasulullah untuk bermalam di Mekah, pada malam-malam Mina, karena ia bertugas memberi minum. Maka, Rasulullah mengizinkannya."
807. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Rasulullah datang ke Siqayah (urusan minum jamaah haji), dan beliau minta minum. Maka, Abbas berkata, "Hai Fadhl, pergilah kepada ibumu, bawalah minuman dari sisinya untuk Rasulullah!" Nabi bersabda, "Berilah saya minum!" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka memasukkan tangan padanya." Beliau bersabda, "Berilah saya minum!" Maka, beliau minum daripadanya. Kemudian beliau datang ke zamzam di mana mereka sedang memberi minum dan bekerja di sana. Beliau bersabda, "Kerjakanlah, karena sesungguhnya kamu sekalian sedang melakukan amal saleh. Seandainya tidak karena kamu akan terkalahkan, niscaya aku turun sehingga aku letakkan tali di atas ini." Yakni belikat beliau, dan beliau menunjuk ke belikat itu.

Bab 75: Keterangan Mengenai air Zam-Zam
808. Ashim dari-asy-Sya'bi mengatakan bahwa Ibnu Abbas r.a. bercerita kepadanya. Kata Ibnu Abbas, "Saya memberi minum kepada Rasulullah dari air zam-zam lalu beliau minum sambil berdiri."Ashim berkata, "Ikrimah bersumpah bahwa pada hari itu beliau di atas unta."[42]
Bab 76: Thawaf Orang yang Melakukan Haji Qiran

Bab 77: Mengerjakan Thawaf Setelah Wudhu
809. Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal al-Qurasyi bertanya kepada Urwah ibnuz Zubair. Lalu, Urwah berkata, "Nabi telah berhaji, maka Aisyah memberitahu kepadaku[43] bahwa yang pertama kali dilakukan oleh Nabi ketika sampai di Mekah ialah berwudhu, lalu thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah (yakni tidak tahalul hingga selesai hajinya). Abu Bakar juga berhaji dan yang pertama kali ia lakukan adalah thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah. Kemudian Umar juga berbuat seperti itu. Lalu, Usman berhaji dan yang pertama kali ia lakukan adalah thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah. Kemudian Muawiyah dan Abdullah bin Umar. Lalu, aku mengerjakan haji bersama Ibnuz Zubair. Maka, yang pertama kali ia kerjakan adalah thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah. Kemudian aku melihat sahabat muhajirin dan Anshar berbuat seperti itu, dan tidak ada yang menjadikannya umrah. Orang terakhir yang aku lihat ialah Ibnu Umar. Ia juga tidak mengubahnya menjadi umrah. Ini dia Ibnu Umar yang masih ada di sisi mereka, tetapi mereka tidak bertanya kepadanya. Tiada seorang pun yang bertanya kepadanya tentang apa yang pertama dilakukan ketika meletakkan kaki di Mekah, yaitu thawaf di Ka'bah, kemudian tidak melakukan tahalul. Juga aku melihat ibu dan bibiku ketika sampai di Mekah. Pertama yang dilakukan adalah thawaf di Ka'bah, lalu tidak bertahalul. Kemudian ibuku memberitahu kepadaku bahwa ia dan saudara wanitanya, az-Zubair, Fulan dan Fulan, mereka berihram untuk umrah. Ketika telah selesai menyentuh rukun (selesai thawaf) langsung melakukan tahalul."

Bab 78: Wajib Sa'i Antara Shafa dan Marwah dan Dijadikannya Salah Satu Syi'ar (Tanda Kebesaran) Allah
810. Urwah berkata, "Saya pernah bertanya kepada Aisyah (ketika usia saya masih muda 2/203), 'Bagaimanakah pendapat Anda tentang firman Allah Ta'ala, 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa atasnya untuk bersa'i di antara keduanya.' Saya berkata, 'Demi Allah, tidak ada dosa atas seseorang dengan tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah.' Aisyah berkata, "Buruk sekali apa yang kamu katakan, hai anak saudara wanitaku. (Dalam satu riwayat: Tidak demikian!). Seandainya ayat ini seperti apa yang kamu takwilkan, maka tidak ada dosa atas seseorang untuk tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Tetapi, ayat itu diturunkan pada orang-orang Anshar, mereka (dan orang-orang Ghassan) sebelum masuk Islam, mereka membaca talbiyah untuk Manat si berhala yang mereka sembah di Musyallal Gurus dengan arah Qadid). Maka, orang yang membaca talbiyah, ia rasa berdosa untuk sa'i di Shafa dan Marwah. Ketika mereka telah masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami merasa berdosa untuk (dalam satu riwayat: untuk tidak) melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah (karena menghormati Manat).' Maka, Allah menurunkan ayat ini, 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar-syiar Allah.' Aisyah berkata, 'Rasulullah telah menjalankan sa'i antara Shafa dan Marwah, maka tidak ada seorang pun untuk meninggalkan sa'i (dalam satu riwayat: Mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i) antara kedua nya.' Masalah di atas (yakni perbedaan pendapat antara aku dan Aisyah) kuberitahukan kepada Abu Bakar bin Abdurrahman. Kemudian Abu Bakar berkata, 'Sesungguhnya masalah ini adalah benar-benar suatu ilmu yang belum pernah aku dengar. Aku memang pernah mendengar orang-orang dari golongan ahli ilmu agama menyebutkan bahwa seluruh manusia mengerjakan thawaf (yakni sa'i) antara Shafa dan Marwah, kecuali orang yang disebutkan oleh Aisyah, yaitu memulai ihramnya di Manat. Sewaktu Allah mewajibkan berthawaf mengelilingi Baitullah, Allah tidak menyertakan penyebutan masalah sa'i antara Shafa dan Marwah di dalam AlQur 'an. Selanjutnya mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kita semua dahulunya mengerjakan thawaf yakni sa'i antara Shafa dan Marwah. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu yang menyebutkan adanya kewajiban berthawaf mengelilingi Baitullah, tetapi mengenai masalah Shafa tidak disebutkan oleh-Nya. Oleh karena itu, apakah kita semua akan mendapatkan dosa jika melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah?' Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat yang berbunyi, 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau ber-umrah, tidak dosa atasnya untuk bersa'i atas keduanya.' Kemudian Abu Bakar bin Abdurrahman berkata, 'Aku mendengar bahwa ayat ini diturunkan kepada dua pihak sekaligus. Yaitu, pada orang-orang yang merasa keberatan untuk melakukan thawaf atau sa'i yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah antara Shafa dan Marwah. Juga diturunkan kepada orang-orang yang melakukan thawaf, lalu merasa keberatan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah itu, sekalipun sudah memeluk agama Islam. Mereka merasa keberatan karena Allah memerintahkan melakukan thawaf mengelilingi Baitullah, tetapi Allah tidak menyebutkan Shafa. Sehingga, menyebutkan hal itu sesudah menyebutkan kewajiban thawaf mengelilingi Baitullah.'"

Bab 79: Keterangan Mengenai Sa'i antara Shafa dan Marwah
Ibnu Umar berkata, "Sa'i itu dari kampung bani Abbad ke lorong bani Abi Husein."[44]
811. Ashim berkata, "Saya bertanya kepada Anas bin Malik, 'Apakah kamu enggan bersa'i antara Shafa dan Marwah?' Ia menjawab, 'Ya, sebab keduanya dahulu termasuk syiar (lambang) jahiliah (dalam satu riwayat: Kami memandang keduanya merupakan urusan jahiliah, maka ketika Islam datang, kami menahan diri dari keduanya 5/153), sehingga Allah menurunkan ayat, 'Sesunggguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa atasnya untuk bersa'i pada keduanya.'"

812. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah berthawaf mengelilingi Baitullah dan bersa'i antara Shafa dan Marwah, hanyalah dengan tujuan untuk memperlihatkan kekuatannya kepada kaum musyrikin."

Bab 80: Wanita yang Sedang Haid Boleh Menyelesaikan Semua Ama1an Haji Kecuali Thawaf, dan Orang yang Bersa'i Antara Shafa dan Marwah Tanpa Berwudhu
Bab 81: Berihram dari Bath-ha' dan Lain-Lainnya untuk Orang yang Bertempat Tinggal di Mekah dan untuk Orang yang Berhaji Apabila Telah Keluar ke Mina
Atha' pernah ditanya tentang orang yang dekat tempat tinggalnya yang melakukan talbiyah untuk haji. Lalu, ia berkata, "Ibnu Umar bertalbiyah pada hari Tarwiyah, apabila telah shalat dan naik di atas kendaraannya."[45]
Abdul Malik berkata dari Atha' dari Jabir r.a., "Kami datang bersama Nabi. Lalu, kami tahalul hingga hari Tarwiyah, dan kami jadikan Mekah sebagai permulaan kami bertalbiyah untuk haji."[46]
Abu Zubair berkata dari Jabir, "Kami berihram dari Bath-ha'.'"[47]

Ubaid bin Juraij berkata kepada Ibnu Umar r.a., "Aku melihat Anda apabila sudah berada di Mekah, orang-orang berihram ketika telah melihat bulan sabit. Tetapi, Anda belum berihram hingga hari Tarwiyah." Ibnu Umar menjawab, "Saya tidak melihat Rasulullah berihram sehingga kendaraan beliau bersemangat dulu untuk membawa beliau."[48]
Bab 82: Di Manakah Shalat Zhuhur pada Hari Tarwiyah
813. Abdul Aziz bin Rufai' berkata, ("Saya keluar ke Mina pada hari Tarwiyah, lalu saya berjumpa Anas yang sedang naik himar, lalu) saya berkata kepadanya, 'Beritahukanlah kepadaku tentang sesuatu yang kamu dapat dari Nabi. Di manakah beliau shalat zhuhur dan ashar pada hari Tarwiyah?' Ia menjawab, 'Di Mina.' Saya bertanya, 'Di manakah beliau shalat ashar pada hari Nafar?' Ia menjawab, 'Di al-Abthah.' Kemudian Anas berkata, 'Lakukanlah seperti yang dilakukan oleh para amirmu (pemimpinmu).'" (Dan dalam satu riwayat: "Perhatikanlah, di mana para amirmu shalat, maka hendaklah engkau shalat di situ.")
Bab 83: Shalat di Mina
Bab 84: Berpuasa Pada Hari Arafah (9 Dzulhijjah)
814. Ummul Fadhl berkata, "Orang-orang ragu (dalam satu riwayat: berdebat 2/248) (dan dalam riwayat lain: bersilang pendapat di sebelahnya 2/174) pada hari (dalam satu riwayat: sore hari 6/248) Arafah terhadap puasa Nabi. (Sebagian mereka berkata, 'Beliau berpuasa pada hari itu,' dan sebagian lagi berkata, 'Beliau tidak berpuasa.') Lalu, saya mengutus seseorang kepada Nabi membawa minuman (dan dalam satu riwayat: dengan membawa semangkok susu ketika beliau sedang berada di atas kendaraannya). Maka, beliau mengambil dengan tangan beliau sendiri, lantas meminumnya.'"

Bab 85: Bertalbiyah dan Bertakbir Apabila Berangkat dari Mina ke Arafah
815. Muhammad bin Abu Bakar ats-Tsaqafi mengatakan bahwa ia bertanya kepada Anas bin Malik ketika pada suatu pagi keduanya berangkat dari Mina ke Arafah, "Apakah yang engkau.kerjakan pada hari ini beserta Rasulullah ?" Anas menjawab, "Di antara kami ada yang membaca talbiyah, beliau tidak melarangnya; dan ada pula yang mengucapkan takbir, beliau pun tidak melarangnya."
Bab 86: Berangkat di Tengah Haji pada Hari Arafah
816. Salim berkata, "Abdul Malik menulis sepucuk surat kepada al-Hajjaj agar dia jangan sampai menyalahi Ibnu Umar dalam mengerjakan ibadah haji. Ia berteriak di kemah orang-orang yang berhaji, '(Di manakah ini? 2/175).' Lalu, ia keluar dengan mengenakan sarung besar yang dicelup dengan usfur. Ia berkata, 'Ada apakah engkau, wahai Abu Abdir Rahman?' Abu Abdir Rahman menjawab, 'Berangkat awal, jika kamu menghendaki sunnah.' Ia bekata, 'Saat ini?' Abdir Rahman menjawab, 'Ya.' Ia berkata, 'Tunggulah saya sehingga saya menuangkan air di atas kepalaku.' Kemudian saya (Salim) keluar, lalu Ibnu Umar turun sehingga al-Hajjaj dan berjalan di antaraku dan ayahku (Ibnu Umar). Lalu saya berkata, 'Jika kamu menghendaki sunnah, maka pendekkanlah khutbah dan segeralah wuquf.' Kemudian ia melihat Abdullah. Ketika Abdullah melihat hal itu ia berkata, 'Benarlah ia.'"

Bab 87: Melakukan Wuquf di Atas Kendaraan di Arafah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummul-Fadhl yang baru saja disebutkan pada nomor 814.")
Bab 88: Menjama Antara Dua Shalat di Arafah
Ibnu Umar r.a. apabila terluput melakukan suatu shalat bersama imam, maka dia menjama antara keduanya.[49]
Salim mengatakan bahwa Hajjaj bin Yusuf pada tahun ketika menyerbu pasukan Ibnuz Zubair, ia bertanya kepada Abdullah, "Bagaimanakah yang engkau lakukan di tempat berwuquf pada hari Arafah?" Salim menjawab, "Jika engkau berkehendak mengikuti apa yang dikerjakan oleh Nabi, maka shalatlah di saat sedang teriknya matahari pada hari Arafah itu." Kemudian Abdullah bin Umar (yakni ayah Salim) berkata, "Benar, sesungguhnya para sahabat dahulu menjama antara shalat zhuhur dan ashar sesuai apa yang ada di dalam sunnah Nabi" Aku (Ibnu Syihab) berkata kepada Salim, "Apakah yang demikian itu memang dikerjakan oleh Rasulullah?" Salim menjawab, "Dalam hal ini, tidakkah Anda mengikuti melainkan kepada sunnah Nabi?"[50]
Bab 89: Memendekkan Khutbah Di Arafah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang baru saja disebutkan pada nomor 816.")
Bab 90: Bersegera ke Tempat Wuquf

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu riwayat pun.")

817. Jubair bin Muth'im berkata, "Saya lepaskan untaku, lalu saya mencarinya pada hari Arafah. Maka, saya melihat Nabi wuquf di Arafah, kemudian saya berkata, 'Ini, demi Allah, termasuk warga Hums (Quraisy), bagaimana keadaannya di sini?'"
Bab 91: Wuquf Di Arafah

818. Dari Hisyam bin Urwah, Urwah berkata, "Pada zaman jahiliah orang-orang biasa melakukan thawaf dengan telanjang kecuali al-Humus,[51] dan al-Humus adalah kaum Quraisy dan anak-anaknya. Kaum Quraisy itu suka meminjami pakaian kepada orang lain jika akan thawaf. Yaitu, orang laki-laki meminjami pakaian kepada sesama laki-laki untuk thawaf, dan wanita meminjami pakaian kepada sesama wanita untuk thawaf. Barangsiapa yang tidak dipinjami pakaian oleh orang Quraisy, maka ia thawaf dengan telanjang. Masyarakat umum biasa datang dari Arafah untuk wuquf; sedang al-Humus (Quraisy) dari Mudzalifah."

Hisyam bin Urwah berkata, "Ayahku memberitahukan kepadaku dari Aisyah bahwa ayat, 'Kemudian bertolaklah kalian dari mana orang-orang bertolak', itu diturunkan untuk orang-orang Humus. (Dalam satu riwayat: Dahulu orang-orang Quraisy dan yang mengikuti agamanya biasa melakukan wuquf di Muzdalifah. Maka, ketika Islam datang, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk datang ke Arafah dan berwuquf di sana, kemudian bertolak dari sana. Itulah maksud firman Allah Ta'ala 5/158, 'Kemudian bertolaklah kalian dari mana orang-orang bertolak.) Urwah berkata, "Dahulu mereka bertolak dari Mudzalifah, kemudian diperintahkan supaya bertolak dari Arafah."

Bab 92: Berjalan Sedang Ketika Berangkat dari Arafah
819. Urwah berkata, "Usamah ditanya dan pada waktu itu aku duduk di dekatnya, 'Bagaimana yang dilakukan Rasulullah pada haji wada' ketika beliau berangkat dari Arafah?' Ia menjawab, 'Beliau berjalan sedang (antara cepat dan lambat). Apabila beliau mendapatkan lembah, maka beliau bersegera."

Bab 93: Singgah di antara Arafah dan Jam'i
820. Nafi' berkata, "Abdullah bin Umar biasa menjama antara shalat maghrib dan ashar di Jam'i. Hanya saja sebelumnya ia berjalan melalui bukit yang biasa dilalui Rasulullah. Kemudian ia masuk, memenuhi hajatnya (yakni buang air), dan berwudhu. Tetapi, tidak langsung melakukan shalat, sehingga melakukannya di Jam'i."

821. Dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, dari Usamah bin Zaid bahwa ia berkata, "Saya membonceng di belakang kendaraan Nabi (ketika[52] keluar dari Arafah). Maka ketika sampai di Syi'ib sebelah kiri di dekat Muzdalifah, Nabi turun untuk kencing. Lalu, beliau berwudhu, maka aku menuangkan air wudhunya. Beliau tidak berwudhu secara lengkap, yakni yang wajib campur sunnah. Beliau berwudhu dengan wudhu yang ringan, yakni membasuh yang wajib-wajib saja. Lalu, aku bertanya, 'Apakah shalat wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Nanti shalat di tempat yang di hadapanmu (Muzdalifah).' Kemudian beliau berangkat lagi sehingga ketika sampai di Muzdalifah, (beliau turun dan berwudhu dengan lengkap, lalu diiqamati shalat 1/44). Kemudian beliau mengerjakan shalat maghrib. Lalu, setiap orang menambatkan untanya di tempat peristirahatannya. Kemudian diiqamati shalat isya, lalu beliau mengerjakan shalat, dan tidak mengerjakan shalat lain di antaranya. Kemudian al-Fadhal membonceng Rasulullah pada pagi hari Nahar (Idul Adha)."

822. Kuraib berkata, "Aku diberitahu oleh Abdullah bin Abbas dari Fadl bahwa Rasulullah terus bertalbiyah sehingga sampai di Jumrah Aqabah." (Dan dari jalan periwayatan lain dari Kuraib, bahwa Usamah bin Zaid r.a membonceng Nabi dari Arafah ke Muzdalifah. Kemudian membonceng al-Fadhl dari Muzdalifah ke Mina. Ia berkata, "Keduanya berkata, 'Nabi terus saja bertalbiyah sehingga melempar jumrah Aqabah.")

Bab 94: Perintah Nabi Agar Tenang Ketika Pulang Kembali dari Arafah dan Isyarat Beliau Kepada Para Sahabatnya dengan Cemeti
823. Ibnu Abbas mengatakan bahwa ia berangkat dari Arafah bersama Nabi pada hari Arafah. Lalu, beliau mendengar bentakan yang keras dan pukulan terhadap unta di belakang beliau. Maka, beliau mengisyaratkan dengan cemeti kepada mereka seraya bersabda, "Wahai manusia, hendaklah kalian tenang, karena kebajikan itu tidak dengan berjalan cepat."

Bab 95: Shalat Menjama Dua Shalat di Muzdalifah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Usamah yang baru saja disebutkan pada nomor 821.")
Bab 96: Orang yang Menjama Shalat Maghrib dengan Shalat Isya dan Tidak Mengerjakan Shalat Sunnah Apa Pun
824. Ibnu Umar r.a. berkata, "Nabi pernah menjama shalat magrib dan isya ketika di Jama (Muzdalifah). Tiap-tiap shalat dari keduanya itu didahului dengan iqamah. Beliau tidak mengerjakan shalat sunnah antara keduanya dan tidak pula setelah selesai tiap-tiap shalat."

825. Abu Ayyub al-Anshari mengatakan bahwa Rasulullah pernah menjama shalat maghrib dan isya di Mudzalifah pada waktu haji wada'.

Bab 97: Orang yang Berazan dan Beriqamah untuk Setiap Shalat dan Kedua Shalat yang Dijama
826. Abdurrahman bin Yazid berkata, "Abdullah bin Mas'ud melakukan ibadah haji. Lalu, kami datang di Muzdalifah ketika tiba waktu azan untuk shalat isya, atau sudah mendekati waktunya. Kemudian Abdullah menyuruh seorang lelaki untuk berazan dan beriqamah. Lalu, ia melakukan shalat magrib, sesudah itu shalat ba'diah magrib dua rakaat. Kemudian meminta makan malam lalu makan. Lalu, ia menyuruh seorang yang kuyakini ia seorang lelaki. Orang itu lantas berazan dan beriqamah." Amr berkata, "Aku tidak mengetahui keraguan melainkan dari Zuhair." Abdurrahman meneruskan ceritanya, "Kemudian Abdullah bin Mas'ud mengerjakan shalat isya dua rakaat. Setelah fajar telah menyingsing (ia mengerjakan shalat ketika fajar telah menyingsing). Seseorang mengatakan, 'Fajar telah menyingsing.' Ada pula yang mengatakan, 'Belum menyingsing.' Kemudian ia berkata, 'Sesungguhnya Nabi tidak pernah mengerjakan shalat pada waktu ini melainkan shalat ini di tempat ini dan pada hari ini.'"[53] Abdullah berkata, 'Keduanya adalah shalat yang waktunya dipertukarkan dari yang semestinya, yaitu shalat magrib sesudah orang-orang datang di Muzdalifah dan shalat fajar (yakni subuh) ketika fajar shadiq menyingsing.' Ia mengatakan, 'Saya melihat Nabi melakukan hal itu.' (Dan dalam satu riwayat: 'Saya tidak pernah melihat Nabi melakukan suatu shalat di luar waktunya kecuali dua kali shalat yaitu menjama antara magrib dan Isya, dan shalat subuh sebelum waktunya.' 2/179). Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa kemudian Abdullah berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya kedua shalat ini dipertukarkan waktunya di tempat ini yaitu magrib dan isya.' Maka, orang-orang tidak menjama sehingga memasuki akhir waktu isya, dan melakukan shalat fajar pada waktu ini. Kemudian beliau berhenti hingga hari terang benderang.' Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, 'Seandainya Amirul Mu'minin bertolak sekarang, niscaya sesuai dengan sunnah. Maka, saya tidak mengetahui apakah perkataannya yang terlalu cepat ataukah karena dorongan Utsman. Maka, beliau senantiasa bertalbiyah sehingga melempar jumrah Aqabah pada hari nahar.'"

Bab 98: Orang yang Mendatangkan Orang-Orang yang Lemah dari Keluarganya di Waktu Malam, Lalu Mereka Berdiam di Muzdalifah dan Berdoa, dan Ia Mendatangkan Itu Pada Saat Bulan Telah Hilang

827. Salim berkata, "Abdullah bin Umar biasa mendahulukan orang-orang yang lemah dari keluarganya. Lalu, mereka berhenti di Masy'aril Haram pada waktu malam. Di sana mereka berzikir menyebut nama Allah sedapat-dapatnya. Kemudian kembali sebelum berdirinya imam dan sebelum bertolaknya. Maka, ada di antara mereka yang sampai di Mina pada waktu fajar dan ada sesudah itu. Apabila telah sampai di Mina, mereka segera melempar Jumrah Aqabah. Ibnu Umar berkata, 'Rasulullah telah mengizinkan yang demikian itu.'"

828. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku termasuk orang-orang yang didahulukan oleh Nabi pada malam Muzdalifah. Sebab, tergolong dari keluarganya yang lemah-lemah." (Dalam satu riwayat: dengan membawa bekal perjalanan 2/218) (dari jama pada waktu malam).

829. Abdullah mantan budak Asma' mengatakan bahwa Asma' tiba pada malam Arafah di Muzdalifah. Ia bangun malam untuk mengerjakan shalat. Setelah shalat sesaat, ia berkata, "Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?" Abdullah menjawab, "Belum." Kemudian ia shalat sesaat, lalu bertanya, "Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?" Abdullah menjawab, "Ya". Lalu ia berkata, "Berangkatlah." Maka, kami berangkat dan terus berlalu sampai ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang lalu mengerjakan shalat Shubuh di rumahnya. Maka, Abdullah berkata kepadanya, "Wahai ini, kita tidak melihat diri kita kecuali hari masih gelap." Ia berkata, "Hai anakku, sesungguhnya Rasulullah mengizinkan wanita dalam sekedup."

830. Aisyah r.a. berkata, "Kami tiba di Muzdalifah, lalu Saudah minta izin kepada Nabi untuk berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia berjejal-jejal karena ia seorang wanita yang lambat (jalannya) (dalam satu riwayat: berat tubuhnya),[54] maka beliau mengizinkannya. Ia berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia, dan kami tinggal di sana sampai pagi. Kemudian kami berangkat bersama keberangkatan beliau. Sungguh seandainya saya meminta izin kepada Rasulullah sebagaimana Saudah meminta izin adalah lebih saya sukai daripada sesuatu yang menggembirakan."
Bab 99: Orang yang Shalat Subuh di Jam'i

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud yang tertera pada nomor 826 di muka.")

Bab 100: Kapankah Orang Haji Itu Berangkat dari Jam'i (Muzdalifah)?
831. Amr bin Maimun berkata, "Saya menyaksikan sendiri bahwa Umar r.a. shalat subuh pada hari Arafah kemudian ia berdiri dan berkata, 'Sesungguhnya orang-orang musyrik itu tidak berangkat ke Arafah sehingga terbit matahari (di atas Tsabir) dan mereka berkata, 'Bersinarlah, hai Tsabir (nama gunung).' Sesungguhnya Nabi menyelisihi mereka, kemudian beliau berangkat sebelum terbit matahari."

Bab 101: Mengucapkan Talbiyah dan Takbir Pada Pagi Hari Nahar Ketika Melempar Jumrah dan Naik dengan Membonceng Sewaktu Pergi

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 822 di muka.")

Bab 102: Firman Allah, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah)." (al-Baqarah: 196)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 776 di muka.")

Bab 103: Menaiki Unta yang Akan Disembelih. Firman Allah, "Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka, sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta itu dan darahnya sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (al-Hajj: 36-37)

Mujahid berkata, "Disebut al-budn karena gemuknya. Al-Qaani' artinya orang yang meminta, dan 'al-mu'tarr adalah orang yang tidak meminta daging kurban itu, baik ia orang kaya maupun orang miskin. Dan sya'aairullah ialah menyembelih kurban yang besar dan baik, sedang al-'atiiq ialah lehernya."[55] Ada yang mengatakan bahwa kata "wajabat" itu berarti jatuh ke tanah, seperti perkataan "wajabat asy-syamsu"; artinya cahaya matahari itu telah jatuh ke tanah.[56]
832. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki menggiring unta, lalu beliau bersabda, "Naikilah." Ia berkata, "Ini unta kurban." Beliau bersabda, "Naikilah." Ia berkata, "Ini unta kurban (wahai Rasulullah 3/191)." Beliau bersabda, "Naikilah, celaka kamu!" (Beliau mengucapkan demikian) pada kali yang ketiga atau kedua. (Maka, saya melihatnya menaikinya dan berjalan bersama Rasulullah, sedang sandalnya diletakkan di leher untanya 2/184)."
833. Dari Anas r.a. seperti itu. (Dan dalarn satu riwayat: Lalu beliau bersabda pada kali yang ketiga atau keempat, "Naiklah, celakalah engkau" atau "siallah engkau!" 3/191).

Bab 104: Orang yang Menggiring Unta Sendiri Untuk Hadyu

834. Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah berhaji tamattu' pada waktu haji wada' dengan umrah haji. Beliau membawa binatang hadyu 'kurban' dan menggiringnya dari Dzul Hulaifah. Rasulullah memulai dengan membaca talbiyah untuk umrah kemudian membaca talbiyah untuk berhaji. Maka, orang-orang melakukan tamattu' bersama Nabi dengan umrah ke haji. Sebagian dari manusia ada yang membawa hadyu, dan ia menggiring binatang hadyu itu. Tapi, sebagian dari mereka ada yang tidak membawa hadyu. Ketika Nabi tiba di Mekah, beliau bersabda kepada manusia, 'Barangsiapa di antaramu yang membawa hadyu, maka sesungguhnya tidak halal baginya sesuatu yang diharamkan baginya sampai ia menyelesaikan hajinya. Dan, barangsiapa di antaramu yang tidak membawa hadyu, maka hendaklah ia thawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwah, bercukur dan bertahalul. Kamudian ia membaca talbiyah untuk haji. Barangsiapa yang tidak rnempunyai binatang hadyu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari apabila pulang kepada keluarganya.' Ketika beliau tiba di Mekah, beliau melakukan thawaf (qudum). Lebih dahulu beliau menyentuh sudut, kemudian berlari tiga putaran dan berjalan empat putaran. Setelah selesai thawaf keliling Ka'bah, beliau mengerjakan shalat dua rakaat di belakang maqam. Setelah memberi salam, beliau menuju Shafa, lalu melakukan sa'i tujuh kali antara Shafa dan Marwah. Beliau belum halal (bertahalul) sebelum selesai mengerjakan haji dan menyembelih kurban pada hari Nahar dan thawaf ifadhah (yakni thawaf rukun, dilaksanakan setelah kembali dari Arafah) berkeliling Ka'bah. Setelah semuanya itu selesai, barulah beliau halal dari semua yang tadinya haram. Maka, dikerjakanlah seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu, oleh siapa saja yang sanggup membayar hadyu, telah menyiapkan dan menghalaunya di antara orang banyak."

835. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. pada waktu melakukan haji tamattu' nya dengan umrah ke haji, maka orang-orang melakukan tamattu' bersama beliau seperti itu.

Bab 105: Orang yang Membeli Hadyu dan Jalanan (Di Tanah Halal atau Tanah Suci)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Umar yang akan disebutkan pada '27 AL-HASHR/2 BAB'.")

Bab 106: Orang yang Memberi Tanda Dan Mengalungi Hadyu di Dzul Hulaifah Kemudian Berihram
Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila membeli hadyu dari Madinah, maka ia mengalunginya dan memberi tanda dengan menggores sebelah kiri kelasnya (punuknya) dengan pisau besar, sedang hadyu-nya itu menderum (duduk) dengan wajahnya menghadap ke arah kiblat."[57]
Bab 107: Memintal Tali Untuk Kalung Unta dan Sapi
Bab 108: Memberi Tanda Kepada Unta yang Akan Dijadikan Hadyu
Urwah mengatakan bahwa Miswar r.a. berkata, "Nabi memberi kalung kepada hadyu-nya, kemudian memberinya tanda, sesudah itu beliau ihram untuk umrah."[58]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang akan disebutkan dalam bab berikutnya ini.")

Bab 110: Orang yang Mengalungi Hadyunya dengan Tangannya Sendiri
836. Amrah binti Abdurrahman mengatakan bahwa Ziad bin Abu Sufyan menulis sepucuk surat kepada Aisyah bahwa Abdullah bin Abbas r.a. berkata, "Barangsiapa yang membawa hadyu, maka haram atasnya apa yang diharamkan kepada orang yang haji sehingga binatang hadyu-nya disembelih." Amrah berkata, "Lalu Aisyah berkata, 'Tidak seperti apa yang dikatakan Ibnu Abbas. Saya memintal kalung-kalung binatang hadyu Rasulullah (dalam satu riwayat: kalung kambing Nabi) dengan bulu yang ada pada saya dengan tangan saya. Kemudian Rasulullah mengalungkannya dengan kedua tangan beliau (dan memberinya tanda 2/182). Lalu, beliau mengirimkannya bersama ayahku ke Baitullah, dan beliau berada di Madinah dalam keadaan halal. Maka, tidaklah haram atas Rasulullah sesuatu yang dihalalkan Allah untuk beliau sehingga binatang hadyu itu disembelih.'" (Dalam satu riwayat: "Beliau membawa hadyu dari Madinah, lalu saya memintal kalung hadyu-nya. Kemudian beliau tidak menjauhi sesuatu yang harus dijauhi oleh orang yang sedang ihram.") (Dan dari jalan Masruq bahwa dia datang kepada Aisyah, lalu berkata kepadanya, "Wahai Ummul Mu'minin! Seseorang mengirim hadyu ke Ka'bah, dan dia duduk di tempatnya saja, dan berpesan agar unta kurbannya dikalungi. Pada hari itu ia tetap berihram sehingga orang-orang bertahalul?" Masruq berkata, "Lalu, saya mendengar tepuk tangan Aisyah dari balik hijab, kemudian berkata, 'Sesungguhnya saya memintal hadyu Rasulullah. Lalu, beliau mengirimkan hadyunya ke Kabah. Maka, tidak lagi haram atas beliau apa yang halal bagi orang-orang lelaki terhadap istrinya, sehingga orang-orang kembali pulang.'" 6/239)
Bab 110: Memberi Kalung Kepada Kambing
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya beberapa bagian dari hadits Aisyah di atas.")

Bab 111: Membuat Tali dari Kapas atau Bulu
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah di atas.")

Bab 112: Mengalungkan Sandal pada Leher Hadyu
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tercantum pada nomor 832 di muka.")

Bab 113: Pelana untuk Unta Hadyu

Ibnu Umar r.a. tidak merobek pelana kecuali pada tempat kelasa (punuk). Apabila dia menyembelihnya, maka dilepaskannya pelananya karena takut rusak oleh darah. Kemudian dia menyedekahkannya.[59]
837. Ali r.a. berkata, "(Nabi menyerahkan kurban seratus ekor unta lalu 2/186) menyuruh saya (dalam satu riwayat: mengutus saya). Kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut. Lalu, Rasulullah menyuruh saya agar menyedekahkan pelana dan kulit kurban yang telah disembelih. (Dalam riwayat lain: Lalu, beliau menyuruh saya membagi-bagikan dagingnya, lantas saya bagikan. Kemudian menyuruh saya membagi-bagikan pelananya, lalu saya bagikan. Lalu, menyuruh saya membagi-bagikan kulitnya dan saya bagikan. Juga agar saya tidak memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya."[60]
Bab 114: Orang yang Membeli Hadyu dari Jalanan dan Mengalunginya dengan Tali
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada '27-AL-HASHR/2-BAB'.")
Bab 115: Seorang Lelaki yang Menyembelih Sapi Untuk Istrinya Tanpa Perintah Istrinya Itu
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 178 di muka.")

Bab 116: Menyembelih di Tempat Penyembelihan Milik Nabi di Mina
838. Nafi' mengatakan bahwa Abdullah r.a. biasa menyembelih di tempat penyembelihan. Abdullah berkata (yakni) tempat penyembelihan yang biasa digunakan menyembelih oleh Rasulullah (Dan dalam satu riwayat dari Nafi': Bahwa Ibnu Umar r.a. mengirimkan binatang kurbannya dari Jam'i pada akhir malam hingga dimasukkan ke tempat penyembelihan milik Nabi bersama orang-orang yang sedang menunaikan haji yang di antaranya ada orang merdeka dan ada pula budak).

Bab 117: Menyembelih Unta dalam Keadaan Terikat
839. Ziyad bin Jubair berkata, "Saya melihat Ibnu Umar mendatangi seorang lelaki yang menderumkan untanya dan menyembelihnya. Ia berkata, 'Lepaskanlah pengikatnya dengan berdiri dan terikat kakinya, dengan mengikuti sunnah Muhammad.'"

Bab 118: Menyembelih Unta Sedang Unta Itu Berdiri
Ibnu Umar berkata, "Sunnah Muhammad saw."[61]
Ibnu Abbas berkata, "Yang dimaksud dengan lafal 'shawaaffa' (dalam Al-Qur'an) itu adalah berdiri."[62]
840. Anas berkata, "Nabi shalat zhuhur di Madinah empat rakaat dan shalat ashar di Dzul Hulaifah dua rakaat (yakni diqashar), lalu menginap di Dzul Hulaifah. Setelah tiba waktu pagi (beliau mengerjakan shalat subuh, kemudian 2/186) beliau menaiki kendaraannya. Lalu, membaca tahlil dan tasbih. Setelah berada di tempat yang tinggi Baida', beliau bertalbiyah dengan menggunakan kedua kalimat itu secara bersama-sama (Dalam satu riwayat: Sehingga ketika kendaraannya membawa beliau ke Baida', beliau bertalbiyah untuk umrah dan haji). Ketika beliau memasuki kota Mekah, beliau perintahkan kepada para sahabatnya supaya bertahalul. Nabi menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sedang unta-unta itu berdiri. Sedangkan, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang bulunya putih bercampur hitam dan besar tanduknya."

Bab 119: Orang yang Menyembelih Itu Tidak Diberi Sesuatu dari Hadyunya Sebagai Upah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang tercantum pada nomor 837 di muka.")
Bab 120: Disedekahkannya Kulit Hadyu

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang diisyaratkan di atas.")

Bab 121: Disedekahkannya Pelana Unta
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali di muka.")

Bab 122: Firman Allah dalam Surah al-Hajj. Allah berfirman, "Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat, dan orang-orang yang ruku dan sujud. Berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka, makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikian (perintah Allah). Barangsiapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (al-Hajj: 26-30)

Bab 123: Apa yang Dapat dimakan dari Unta Kurban dan Apa Yang Mesti Disedekahkan

Ibnu Umar berkata, "Tidak dimakan bagian dari buruan dan nazar, dan yang selain dari itu boleh dimakan."[63]

Atha' berkata, "Boleh memakan dan memberi makan perbekalan."[64]
841. Jabir bin Abdullah berkata, "Kami tidak makan dari daging unta kami lebih dari hari di Mina. Lalu, Nabi memberi kemurahan kepada kami seraya bersabda, "Makanlah dan berbekallah. Maka, kami makan dan berbekal." Aku (perawi) bertanya kepada Atha', "Apakah dia (Jabir) berkata, "Hingga kami tiba di Madinah?" Dia menjawab, "Tidak."[65] (Dan dalam satu riwayat dari Jabir: "Kami berbekal dengan daging kurban pada zaman nabi ke Madinah." Dan dia berkata tidak hanya sekali, "Daging hadyu 'binatang kurban' 6/239)."

Bab 125: Menyembelih Sebelum Mencukur Rambut
842. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi (dalam satu riwayat: "Nabi ditanya tentang berhari nahar ketika di Mina. Lalu beliau menjawab, 'Tidak mengapa.' Lalu ada laki-laki lain bertanya 2/190), 'Saya thawaf ziyarah (thawaf ifadhah)) sebelum melontar?' (Lalu beliau berisyarat dengan tangan beliau 1/29) seraya bersabda, 'Tidak mengapa.' (Lelaki lain 7/226) bertanya, 'Saya mencukur rambut sebelum menyembelih?' (Beliau berisyarat dengan tangan beliau seraya) bersabda, 'Tidak mengapa.' (Laki-laki lain lagi) berkata, 'Saya menyembelih sebelum melontar?' Beliau bersabda, 'Tidak mengapa.' (Dia bertanya, 'Saya melontar sesudah sore hari?'[66] Beliau bersabda, 'Tidak mengapa.')" Dari jabir dari Nabi bahwa Jabir berkata yang semakna dengan itu.[67]
Bab 125: Orang yang Mengempalkan Rambut Kepalanya Ketika Berihram dan Mencukur

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hafshah yang tertera pada nomor 775.")
Bab 126: Mencukur dan Memendekkan Rambut di Waktu Bertahalul
843. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bercukur pada waktu haji dan segolongan sahabat beliau, dan sebagian dari mereka ada yang memendekkan rambutnya. Beliau berdoa, "Ya Allah, berilah rahmat kepada orang-orang yang bercukur." Mereka berkata, "Dan orang-orang yang menggunting rambut, wahai Rasulullah?" Beliau berdoa, "Ya Allah, berilah rahmat kepada orang-orang yang bercukur." Mereka berkata, "Dan orang-orang yang menggunting (rambut), wahai Rasulullah?" Beliau mengucapkan (pada kali keempat,[68]) "Dan orang-orang yang menggunting (rambut)."
844. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah mengucapkan, 'Ya Allah, ampunilah orang-orang yang bercukur.' Mereka berkata, 'Dan, orang-orang yang menggunting rambut.' Beliau mengucapkan, 'Ya Allah, ampunilah orang-orang yang bercukur.' Mereka berkata, 'Dan, orang-orang yang menggunting rambut'. Beliau mengucapkannya tiga kali, sabdanya lagi, 'Dan, kepada orang-orang yang menggunting rambut.'"

845. Mu'awiyah r.a. berkata, "Saya menggunting rambut Rasulullah dengan semacam mata panah yang panjang."[69]
Bab 127: Orang yang Memendekkan Sesudah Mengerjakan Umrah

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 768 di muka.")

Bab 128: Berziarah pada Hari Nahar (Idul Adha)
Abu Zubair berkata dari Aisyah dan Ibnu Abbas r.a., "Nabi mengakhirkan ziarah hingga malam hari."[70] Disebutkan dari Abu Hassan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi ziarah ke Baitullah pada hari-hari Mina.[71]
846. Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa ia berthawaf sekali thawafan, lalu tidur siang di Mekah. Kemudian mendatangi Mina, yakni pada hari nahar. Dan di-rafa'-kan dalam suatu riwayat.[72]

Bab 129: Apabila Melontar Sesudah Waktu Sore (Sesudah Tergelincirnya Matahari) atau Mencukur Sebelum Menyembelih Hadyu Karena Lupa atau Tidak Mengerti
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Abbas yang baru disebutkan pada nomor 842 di muka.")

Bab 130: Memberi Fatwa dengan Mengendarai Kendaraan Di Waktu Berada Di Jumrah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Amr bin Ash yang tertera pada nomor 62 di muka.")
Bab 131: Berkhuthah Pada Hari-hari Mina

847. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Rasulullah berkhutbah pada hari nahar. Beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia! Hari apakah ini?" Para sahabat menjawab, "Hari haram (suci)." Beliau bersabda, "Negeri apakah ini?" Para sahabat menjawab, "Negeri haram (suci)." Beliau bersabda, "Bulan apakah ini?" Para sahabat menjawab, "Bulan haram (suci)." Beliau bersabda, "Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram atasmu semua, sebagaimana kesucian hartamu ini, negerimu ini, dan bulanmu ini." Kata-kata itu beliau ucapkan berulang-ulang. Kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda, "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?" Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah yang diriku dalam kekuasaan-Nya. Sesungguhnya khutbah beliau itu merupakan wasiat bagi seluruh umatnya." (Nabi meneruskan) sabdanya, "Oleh karena itu, hendaklah yang hadir ini menyampaikan kepada yang tidak hadir. Janganlah kamu menjadi kafir kembali (dalam satu riwayat: murtad) sesudahku, yaitu sebagian kamu memukul kuduk sebagian yang lain (kamu berkelahi sesamamu)."

Bab 132: Apakah Orang-orang yang Bertugas Memberi Air Minum kepada Orang Banyak dan Orang-Orang Lain Itu Boleh Bermalam di Mekah pada Malam-Malam Hari Mina
848. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Abbas r.a. meminta izin kepada Nabi untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina, perlu memberi minum orang banyak, kemudian beliau memberi izin kepadanya.

Bab 133: Melontar Beberapa Jumrah
Jabir berkata, "Nabi melontar jumrah Aqabah pada hari nahar di waktu dhuha. Setelah itu beliau melontar jumrah yang lain-lain ketika matahari telah tergelincir."
849. Wabarah berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Umar, 'Kapankah saya melempar jumrah?' Ia berkata, 'Jika imammu melempar, maka melemparlah.' Saya mengulangi pertanyaan itu, lalu ia berkata, 'Kami menunggu masa (waktu). Apabila matahari tergelincir, maka kami melempar.'"

Bab 134: Melontar Beberapa Jumrah dari Dalam Lembah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud yang tercantum setelah dua bab lagi.")

Bab 135: Melontar Jumrah-Jumrah Itu dengan Tujuh Batu Kecil
Hal itu disebutkan oleh Ibnu Umar dari Nabi saw.[73]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang diisyaratkan di atas.")
Bab 136: Orang yang Melontar Jumrah Aqabah Lalu Menjadikan Baitul Haram di Sebelah Kirinya
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang diisyaratkan di muka.")
Bab 137: Mengucapkan Takbir pada Setiap Kali Lontaran Kerikil
Ibnu Umar mengatakan hal itu dari Nabi saw.
850. Al-A'masy berkata, "Aku mendengar Hajjaj berkhutbah di atas mimbar, 'Surah yang disebut di dalamnya al-Baqarah, surah yang disebut di dalamnya Ali Imran, surah yang disebutkan di dalamnya an-Nisaa'. '" Al-A'masy berkata, "Kemudian aku menyampaikan berita itu kepada Ibrahim, lalu Ibrahim berkata, "Saya diceritakan oleh Abdurrahman bin Yazid ketika ia bersama Ibnu Mas'ud di saat melempar jumrah Aqabah dari tengah-tengah lembah. Sehingga, apabila hampir di pohon, ia menjauhinya, (lalu menjadikan Baitullah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya). Lalu, ia melempar dengan tujuh batu kerikil dan bertakbir pada setiap lemparan. Kemudian berkata (dalam satu riwayat: kemudian saya berkata, 'Wahai putra Abdur Rahman, sesungguhnya orang-orang melemparnya dari atasnya' Lalu ia berkata), 'Dari tempat ini, demi Zat yang tidak ada Tuhan selain-Nya, telah berdiri (dalam satu riwayat: Demikianlah melempar) orang yang diturunkan kepada nya surah al-Baqarah, yaitu Nabi.'"

Bab 138: Orang yang Melempar Jumrah Aqabah dan Tidak Berhenti
Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi saw..

Bab 139: Bila Orang Melempar Dua Buah Jumrah Menuruni Jurang Lalu Berdiri Sambil Menghadap Kiblat
851. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa ia melempar jumrah yang dekat (ke arah masjid Mina) dengan tujuh batu kecil, dengan bertakbir untuk mengiringi setiap batu kecil. Kemudian ia maju sampai ke tanah yang datar, lalu berdiri dengan menghadap kiblat. Ia berdiri lama, berdoa, mengangkat kedua tangannya. Kemudian melempar jumrah al-Wustha. (Dalam satu riwayat: Lalu ia melemparnya dengan tujuh batu kerikil, dengan bertakbir pada setiap kali melemparkan sebuah batu). Kemudian ia mengambil arah sebelah kiri, lalu ia mengeraskan suara dan berdiri menghadap kiblat ia berdiri lama, kemudian berdoa, dan mengangkat kedua tangannya. Kemudian ia melempar jumrah Aqabah dari dalam lembah itu (maka ia melemparnya dengan tujuh batu kerikil, dengan bertakbir pada setiap kali melemparkan kerikil). Ia tidak berhenti di sana, kemudian berangkat dan berkata, "Demikianlah saya melihat Nabi melakukannya."

Bab 140: Mengangkat Kedua Tangan pada Jumrah Dunya dan Wustha
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di atas.")

Bab 141: Berdoa di Kedua Jumrah (Dunya dan Wustha)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits yang diisyaratkan di atas.")
Bab 142: Mengenakan Wangi-wangian Sesudah Melontar Semua Jumrah dan Mencukur Sebelum Melakukan Thawaf Ifadhah

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 764.")

Bab 143: Thawaf Wada' (Mohon Diri)
852. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Manusia disuruh agar akhir masa mereka adalah di Baitullah. Hanya saja beliau memberi keringanan terhadap orang yang sedang haid."
853. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. shalat zhuhur dan ashar, maghrib dan isya, dan tidur di hamparan. Kemudian beliau berkendaraan ke Baitullah, lalu thawaf di sana.
Bab 144: Wanita Jika Berhaid Sesudah Mengerjakan Thawaf Ifadhah
854. Ikrimah mengatakan bahwa penduduk Madinah bertanya kepada Ibnu Abbas r.a. mengenai wanita yang sesudah berthawaf ifadhah kemudian haid. Ibnu Abbas berkata kepada mereka, "Wanita itu jangan kembali dulu sampai ia bersuci dan thawaf wada'." Mereka berkata, "Kita tidak akan mengikuti ucapan engkau dan meninggalkan ucapan Zaid." Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Apabila kalian telah datang di Madinah, maka tanyakanlah hal itu kepada penduduk Madinah." Setelah mereka tiba di Madinah, lalu mereka menanyakan hal itu kepada penduduk Madinah yang ahli dalam masalah tersebut. Di antara orang yang ditanya adalah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim menyebutkan hadits Shafiyah."[74]
Bab 145: Orang yang Shalat Ashar Pada Hari Nafar (Yakni Hari Kembali Dari Mina) di Abthah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 813 di muka.")

Bab 146: Muhashshab
855. Aisyah r.a. berkata, "Muhashshab adalah sebuah tempat persinggahan yang disinggahi oleh Nabi agar lebih mudah bagi keluarnya beliau, yakni jika berada di Abthah."
856. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Pembuatan hamparan itu bukan apa-apa, itu hanya tempat tinggal yang disinggahi Rasulullah."
Bab 147: Singgah di Dzi Thuwa Sebelum Memasuki Mekah dan Singgah di Bath-ha' yang Berada Di Wilayah Dzul Hulaifah Apabila Kembali dari Mekah

857. Nafi' mengatakan bahwa Ibnu Urnar r.a. bermalam di Dzi Thuwa di antara dua buah jalan di tanah tinggi. Kemudian masuk dari jalan di dataran tinggi yang ada di bagian atas dari Mekah. Apabila telah datang di Mekah untuk ibadah haji atau umrah, beliau tidaklah menghentikan untanya melainkan di pintu masjid. Kemudian beliau masuk, lalu mendatangi rukun aswad atau hajar aswad. Maka, mulai dari situlah beliau bertolak untuk mengerjakan thawaf tujuh kali. Tiga kali dengan berjalan agak cepat, sedangkan yang empat kali dengan berjalan biasa. Sehabis itu beliau berangkat ke tempat bersa'i sebelum pulang ke rumahnya. Kemudian beliau mengerjakan thawaf (yakni sa'i) antara Shafa dan Marwah. Manakala beliau kembali hendak menuju ke Madinah karena telah menyelesaikan ibadah haji atau umrah, maka beliau menghentikan untanya di Bath-ha' yang ada di Dzul Hulaifah yang tempat itu dahulunya dipergunakan oleh Nabi untuk menghentikan untanya."

858. Khalid al-Haris berkata, "Ubaidillah pernah ditanya tentang Muhashshab. Kemudian Ubaidillah memberitahukan kepada kami dari Nafi', ia berkata, "Rasulullah umrah dan Ibnu Umar seringkali singgah di situ."

859. Nafi' mengatakan bahwa Ibnu Umar r.a. sering mengerjakan shalat zhuhur dan ashar di sana (al-Muhashshab), saya kira dia berkata, "Dan maghrib." Khalid berkata, "Saya tidak ragu-ragu dia rnengerjakan shalat isya, kemudian ia tidur sebentar. Ia menyebutkan hal itu dari Nabi."

Bab 148: Orang yang Singgah di Dzi Thuwa Apabila Kembali dari Mekah
Nafi' mengatakan bahwa apabila Ibnu Umar r.a. datang, ia bermalam di Dzi Thuwa. Sehingga, apabila telah masuk waktu pagi, ia masuk. Apabila ia berangkat, ia singgah di Dzi Thuwa, ia bermalam di sana sampai masuk pagi, dan ia menyebutkan bahwa Nabi selalu melakukan hal itu.[75]
Bab 149: Berdagang pada Hari-Hari Musim Haji dan Jual Beli di Pasar-Pasar Jahiliah

860. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Dzul Majas dan Ukad (dan Mijannah) adalah tempat berdagangnya orang-orang (dalam satu riwayat: pasar-pasar 5/158) pada zaman jahiliah. Setelah agama Islam datang, maka orang-orang itu seakan-akan tidak suka berjual beli di situ (dalam satu riwayat: merasa berdosa berdagang di situ 3/15), sehingga turunlah ayat, 'Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu) di musim-musim haji.' (Demikian Ibnu Abbas membaca ayat itu).'"
Bab 150: Berjalan pada Akhir Waktu Malam dari Muhashshab
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dan hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178 di muka.")

Catatan Kaki:
[1] Hadits Anas akan disebutkan secara maushul di sini (27-BAB), dan hadits Ibnu Abbas disebutkan pada (33-BAB).
[2] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Said bin Manshur dengan isnad yang sahih.
[3] Al-Hafizh berkata, "Penyusun (Imam Bukhari) mengistimbat dari membawakan kabar ini dengan redaksi kalimat berita, 'Penduduk Madinah berihram' dengan maksud menetapkan ketentuan seperti itu. Apalagi tidak diriwayatkan dari seorang pun yang naik haji bersama Nabi bahwa beliau berihram sebelum Dzul Hulaifah. Kalau miqatnya telah ditentukan, niscaya mereka bersegera ke sana. Karena ke sana itu lebih sulit yang sudah tentu pahalanya lebih banyak."
[4] Mengenai masalah mencium wewangian, maka riwayat ini di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad sahih. Adapun mengenai masalah memandang dalam cermin (bercermin), maka hal ini di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Al-Jami' dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih darinya (Ibnu Abbas).

[5] Di-maushul-kan oleh Daruquthni dengan isnad yang di dalamnya Ibnu Ishaq meriwayatkannya secara mu'an'an. Himyan itu kantong yang menyerupai tali celana, untuk menaruh uang di dalamnya, dan diikat bagian tengahnya.
[6] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i nomor 949 dengan sanad yang lemah.
[7] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dari jalan Abdur Rahman ibnul-Qasim dari ayahnya, dari ayahnya, dari Aisyah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fath.
[8] Ketika ihram, dengan syarat tidak harum baunya, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari jalan lain dari Ibnu Umar secara marfu', dan sanadnya lemah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya secara mauquf, dan ini adalah yang paling sahih sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Disebutkan oleh penyusun pada "29- BAB".
[9] Yakni, saya sebutkan kepada Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i perkataan Ibnu Umar mengenai hal itu. Lalu Ibrahim berkata, "Apa yang engkau perbuat terhadap perkataannya?" Di dalam riwayat ini tidak disebutkan perkataan Ibnu Umar yang diisyaratkan itu, dan perkataan itu terdapat dalam riwayat lain yang telah disebutkan di muka pada "5 Al-GHUSL / 12 - BAB" dari Ibnu Umar, dia berkata, "Saya tidak suka berihram dengan mengenakan wewangian." Imam Muslim menambahkan, "Sungguh, saya melumuri pakaian dengan aspal itu lebih saya sukai daripada saya berbuat begitu." Dalam riwayat ini terdapat pengingkaran terhadap Aisyah. Silakan Anda baca! Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dalam hal itu Ibnu Umar mengikuti ayahnya. Karena, ayahnya tidak suka terus-menerus mengenakan wewangian sesudah ihram sebagaimana akan disebutkan nanti. Sedangkan, Aisyah mengingkari hal itu. Sa'id bin Manshur meriwayatkan dari jalan Abdullah bin Umar bahwa Aisyah berkata, 'Tidak mengapa seseorang mengenakan wewangian ketika hendak ihram.' Abdullah berkata, 'Saya memanggil seorang laki-laki ketika saya duduk di sebelah Ibnu Umar. Lalu, saya suruh orang itu datang kepada Aisyah, sedangkan saya sudah mengetahui apa yang pernah dikatakannya. Tetapi, saya ingin mendengar dari Aisyah. Lalu utusan saya itu datang dan berkata, 'Sesungguhnya Aisyah berkata, 'Tidak mengapa mengenakan wewangian ketika hendak ihram, maka kenakanlah apa yang engkau pandang perlu.' Abdullah bin Abdullah bin Umar berkata, 'Maka, Ibnu Umar diam saja.'" Salim bin Abdullah bin Umar juga tidak sependapat dengan ayahnya dan kakeknya mengenai masalah itu berdasarkan hadits Aisyah. Ibnu Uyainah berkata, "Aku telah diberi tahu oleh Amr bin Dinar dari Salim bahwa ada seseorang yang membicarakan perkataan Umar mengenai masalah wewangian, lalu Salim berkata, 'Aisyah berkata, '...' (sebagaimana dalam hadits itu). Salim berkata, 'Sunnah Rasulullah lebih berhak untuk diikuti.'" Saya (al-Albani) berkata, "Demikianlah hendaknya aplikasi 'ittiba'' kepada Rasulullah. Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada bapak-bapak yang telah meninggalkan anak-anak ideal yang lebih mendahulukan sunnah Rasulullah daripada ijtihad orang tuanya sendiri. Maka, di manakah posisi orang-orang belakangan yang sudah demikian jelasnya sunnah Rasulullah bagi mereka dalam masalah ini, kemudian mereka tidak mengikutinya, dan lebih mengutamakan bertaklid kepada mazhab atau jumhur dengan alasan bahwa mereka lebih mengerti sunnah daripada kita? Bukankah Umar dan putranya Abdullah itu secara umum lebih mengerti sunnah daripada Abdullah dan Salim dua orang anak Ibnu Umar? Maka, apakah gerangan yang mendorong keduanya menyelisihi ayah dan kakeknya? Apakah karena mereka berkeyakinan lebih mengerti daripada ayah dan kakeknya? Tidak mungkin mereka bersikap begitu! Sikap mereka yang demikian itu hanyalah semata-mata karena adanya sunnah yang mereka ketahui, dan ini bukan berarti bahwa mereka lebih mengerti sunnah secara keseluruhan daripada ayah dan kakeknya. Maka, apakah orang-orang yang suka taklid itu mau mengambil pelajaran dari peristiwa ini, dan mengistimewakan Rasulullah untuk diikuti?'"
[10] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad yang sahih dari Aisyah.
[11] Tumbuhan berwarna kuning yang sangat harum baunya yang biasa digunakan untuk mencelup pakaian menjadi warna kuning kemerah-merahan, baunya sangat terkenal di Yaman.
[12] Di-maushul-kan oleh Baihaqi 5/52 tanpa menggunakan kata-kata "memakai cadar", dan sanadnya sahih.
[13] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i (969) dengan isnad yang lemah.
[14] Di-maushul-kan oleh Baihaqi (5/52) dengan sanad yang di dalamnya terdapat orang yang tidak menyebutkan darinya dengan tidak menyebut khuf dan merah mawar. Adapun tentang khuf, maka diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. Muwarrad adalah sesuatu yang dicelup warna mawar, dan hal ini akan diriwayatkan secara maushul dalam bab Thawaf Kaum Wanita pada akhir hadits Atha' dari Aisyah.
[15] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah.
[16] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada nomor 760 di muka.
[17] Diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun (Imam Bukhari), tetapi di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim dalam al Mustakhraj.
[18] Di-maushul-kan oleh penyusun pada "64 - AL-MAGHAZI / 63-BAB".
[19] Saya berkata, "Umar tidak mengetahui apa sebab Rasulullah tidak melakukan tahalul. Yaitu, sabda beliau, 'Seandainya saya tidak membawa binatang kurban, niscaya saya bertahalul.' Sebagaimana sahabat-sahabat yang tidak membawa kurban tidak mengetahui perintah Rasulullah untuk memfasakh haji kepada umrah, sebagaimana yang akan disebutkan pada hadits Ibnu Abbas nomor 774 dan sesudahnya.'"
[20] Di-maushul-kan oleh ath-Thabari dan ad-Daruquthni dengan sanad yang sahih darinya.
[21] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan ad-Daruquthni serta al-Hakim dengan sanad yang sahih darinya (Ibnu Abbas), dan disebutkan secara ringkas dalam akhir haditsnya yang tercantum pada nomor 259.
[22] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur, Abdur Razzaq, dan lain-lainnya dari beberapa jalan dari Utsman yang saling menguatkan antara sebagian terhadap sebagian lainnya sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Semua riwayat yang marfu' tentang keutamaan ihram sebelum miqat, tidak ada yang sahih.
[23] Yakni, apakah ini kehalalan umum bagi segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, termasuk bersetubuh, ataukah ini kehalalan untuk sesuatu tertentu?
[24] Diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, tetapi di-maushul-kan oleh Ismaili. Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari sendiri dari jalan lain dari Ibnu Abbas yang semakna dengannya, dan sudah disebutkan pada hadits nomor 768.
[25] Yaitu ibnu Musarhad al-Bashri, guru penyusun (Imam Bukhari) dalam hadits ini.
*1*) Hadits Jabir yang tercantum pada nomor 205 kemudian diulang pada nomor 782, maka yang pertama itu dikesampingkan, dan yang dilengkapi ini adalah yang kedua (nomor 782) sebagai berikut: "Pada waktu Ka'bah dibangun, Nabi dan Abbas mengangkut batu (untuk membangun Ka'bah sambil beliau mengenakan sarung 1/96). Lalu (pamannya), Abbas, berkata kepada Nabi, 'Wahai anak saudaraku! Ikatkanlah sarungmu ke lehermu. (Dan dalam satu riwayat: Alangkah baiknya kalau engkau lepaskan sarungmu dan engkau letakkan di atas pundakmu untuk melindungimu dari batu.') Jabir berkata, "Lalu, beliau melepaskannya dan meletakkannya di atas pundak beliau. Kemudian beliau jatuh pingsan ke tanah, dan kedua mata beliau memandang ke langit. (Kemudian beliau siuman), lalu bersabda, 'Bawa kemari sarungku!' Lalu, beliau mengikatkannya pada tubuh beliau. (Maka, sesudah itu beliau tidak pernah terlihat tanpa pakaian)."
[26] Al-Hafizh tidak membawakan tambahan ini di dalam mensyarah hadits ini di sini. Tetapi, ia menyebutkan tambahan dari riwayat Zam'ah bin Shalih dari az-Zuhri yang menjadi sumber haditsnya dengan lafal, "Yaumal Fathi 'pada hari Fathu Makkah'." Sedangkan, Zam'ah itu dhaif. Kemudian al-Hafizh mengkompromikan antara riwayat itu dengan riwayat sesudahnya dengan mengemukakan kemungkinan terjadinya beberapa kisah, dan riwayat pertama didukung oleh hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan.
[27] Di-maushul-kan oleh Ahmad dengan sanad yang sahih. Tetapi, penyusun (Imam Bukhari) mengisyaratkan bahwa riwayat ini ganjil, dengan menguatkan riwayat yang pertama atas riwayat ini. Namun, kedua riwayat ini dapat dkompromikan sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh, bahwa hajinya manusia sesudah keluarnya Ya'juj dan Ma'juj itu tidak menutup kemungkinan masih dilaksanakannya haji pada waktu telah dekat munculnya tanda-tanda hari kiamat.
[28] Yakni, emas dan perak dari perbendaharaan yang ada padanya, yang diberikan orang kepadanya. Mereka biasa melemparkannya ke dalam Baitullah. Lalu, Sayyidina Umar bermaksud membagi-bagikannya kepada kaum muslimin.
[29] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada bagian-bagian awal "34 -AL-BUYU".
[30] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami-nya, dan oleh al-Fakihi di dalam Kitabu Makkah dengan sanad yang sahih.
[31] Hadits ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, tetapi di-maushul-kan oleh al-Jauzaqi. Ia memiliki beberapa jalan lain dalam al-Musnad (1/217, 246, 332, 372, 4/94, 98). Pada sebagian riwayat disebutkan bahwa Muawiyah berkata kepada Ibnu Abbas, "Anda benar", akan tetapi sanadnya lemah.
[32] Maksudnya, tidak seyogianya bagi seseorang menjaga (menghalangi).
[33] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih darinya.
[34] Tambahan ini gugur (tidak ada) dalam naskah kami, tetapi terdapat dalam sebagian naskah, di antaranya naskah Al-Fath.
[35] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dari Jamil bin Zaid dari Ibnu Umar yang serupa dengan itu. Akan tetapi, Jamil ini lemah. Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih dari Abdur Rahman bin Abu Bakar.
[36] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih darinya.
[37] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ismail secara ringkas, dan di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dari Ma'mar dari az-Zuhri secara lengkap, dan sanadnya sahih.
[38] Diriwayatkan dengan redaksi yang hampir sama maknanya pada nomor 322.
[39] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan dua isnad yang sahih darinya.
[40] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dengan sanad sahih darinya.
[41] Telah disebutkan di muka pada "9-AL-MAWAQIT / 33 - BAB" dari jalan lain selain Aisyah dengan redaksi yang lebih lengkap daripada yang di sini.
[42] Al-Hafizh berkata, "Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalan Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi melakukan thawaf di atas unta beliau. Kemudian beliau menderumkan unta itu sesudah selesai thawaf, lalu mengerjakan shalat dua rakaat" Kemungkinan pada waktu itu beliau minum air zam-zam sebelum kembali kepada unta beliau dan pergi ke Shafa. Bahkan, inilah yang sudah jelas. Karena, yang menjadi alasan Ikrimah untuk menolak keberadaan beliau minum sambil berdiri itu ialah riwayat yang ada padanya bahwa Rasulullah thawaf di atas unta, dan pergi ke Shafa di atas unta itu dan melakukan sa'i di atas unta itu juga. Akan tetapi, aktivitas itu diselingi dengan melakukan shalat dua rakaat thawaf, dan terdapat riwayat yang sah bahwa beliau melakukan shalat ini di atas tanah. Maka, apakah gerangan yang menghalangi kemungkinan beliau pada waktu itu minum air zam-zam sambil berdiri sebagaimana yang diriwayatkan asy-Syabi dari Ibnu Abbas?
[43] Al-Hafizh berkata, "Imam Bukhari tidak menyebutkan redaksi pertanyaan dan jawabannya, dan ia mencukupkan yang marfu saja. Imam Muslim meriwayatkannya dari jalan ini dengan lafal bahwa seorang laki-laki dari Irak bertanya kepadanya, 'Tanyakanlah untukku kepada Urwah ibnuz Zubair tentang hukum seseorang yang melakukan ihram haji, apakah telah selesai thawaf, apakah ia boleh tahalul atau tidak? Jika ia berkata kepadamu, 'Tidak boleh,' maka katakan kepadanya bahwa ada seseorang yang berkata begitu. Lalu saya bertanya kepadanya, kemudian Urwah menjawab, 'Tidak boleh tahalul orang yang berihram untuk haji kecuali untuk haji.' Laki-laki itu mendesakku, lalu saya ceritakan kepadanya. Kemudian ia bekata, 'Katakanlah kepadanya, karena ada seseorang yang memberitahukan bahwa Rasulullah pernah berbuat begitu, dan bagaimana dengan Asma dan Zubair yang telah melakukan hal itu? Ia berkata, "Lalu aku datang kepada Urwah, lantas saya beritahukan hal itu kepadanya. Kemudian ia bertanya, 'Siapakah ini?' Saya jawab, 'Tidak dikenal, yakni saya tidak mengetahui namanya.' 'Mengapa dia tidak datang sendiri untuk menanyakannya kepadaku? Saya kira dia orang Irak, sedangkan orang-orang Irak itu keras kepala di dalam menghadapi persoalan-persoalan.' Urwah berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah telah menunaikan haji.'" Lalu Imam Muslim menyebutkan hadits itu.
[44] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi dari dua jalan dari Ibnu Umar, dan pada salah satunya terdapat tambahan: Sufyan berkata, "Ia adalah di antara dua tanda ini."
[45] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur darinya dengan lafal, "Saya melihat Ibnu Umar di masjid, lalu dikatakan kepadanya bahwa bulan sabit telah tampak, kemudian disebutkan kisah ini. Lalu dia diam saja, sehingga ketlka hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah), dia datang ke Bath-ha'. Setelah kendaraannya siap, dia lantas melakukan ihram."
[46] Di-maushul-kan oleh Muslim (4/37) darinya, dan dia adalah Ibnu Abi Sulaiman.
[47] Di-maushul-kan oleh Muslim juga (4/36).
[48] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam Ath-Thaharah (109).
[49] A1-Hafizh berkata, "Di-maushul-kan oleh Ibrahim al-Harbi di dalam 'al-Manasik'." Saya (Albani) katakan, "Dan pada bagian akhirnya terdapat tambahan: 'di rumahnya', dan sanadnya sahih. Dan atsar ini tidak terdapat di dalam 'Nuskhah al-Manasik' yang diterbitkan dan ditahqiq oleh rekan kami yang terhormat Ustadz Ahmad al-Jasir. Menurutnya, yang rajih (kuat) riwayat itu dari al-Harbi, tetapi menurut saya yang rajih tidak demikian.
[50] Saya berkata, "Isnadnya mu'allaq menurut penyusun, dan di-maushul-kan oleh a1-Ismaili dengan sanad yang sahih, tetapi riwayat yang serupa di-maushul-kan uleh penyusun pada bab sebelumnya.
[51] Yakni termasuk warga tanah Haram. Al-Majd berkata, "Hums adalah kawasan tandus, dan ini dijadikan gelar bagi kaum Quraisy."
[52] Al-Hafizh berkata, "Di dalam riwayat Abul Waqt disebutkan dengan lafal 'ketika', dan ini lebih tepat. Karena, lafal ini adalah zharaf zaman 'keterangan waktu', sedangkan adalah zharaf makan 'keterangan tempat'."
[53] Maksudnya, ketika hari masih sangat gelap di Muzdalifah pada hari itu, dan inilah yang dimaksud dengan perkataannya "Dan mengerjakan mengerjakan shalat fajar/subuh sebelum waktunya." Karena seluruh harinya beliau melakukan shalat subuh itu ketika hari masih gelap. Namun, sesudah mengerjakan shalat sunnah fajar di rumahnya, kemudian keluar. Akan tetapi, di dalam sanad hadits ini terdapat Abu Ishaq as-Sabi'i, yang hafalannya sudah kacau. Lagipula hadits ini mudhtharib sebagaimana telah saya jelaskan di dalam Adh-Dha'ifah (4835).
[54] Ketahuilah bahwa di dalam hadits ini tidak ditegaskan bahwa perkenan atau izin itu meliputi melempar jumrah sebelum matahari terbit. Maka, ada kemungkinan keberangkatan dari Muzdalifah itu beberapa saat sebelum fajar, dan itulah yang diizinkan menurut nash. Adapun melempar jumrah, maka hal itu semata-mata ijtihad Aisyah sendiri yang bertentangan dengan nash lain yang tidak sampai kepadanya, yaitu hadits Ibnu Abbas tadi yang di antara lafalnya menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya ialah Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah mendatangkan keluarganya yang lemah-lemah pada waktu hari masih gelap, dan memerintahkan mereka agar tidak melempar jumrah sehingga matahari terbit " Maka, ini merupakan nash yang membedakan antara kembali dari Muzdalifah ketika hari masih gelap, dan melempar jumrah sebelum matahari terbit. Perhatikanlah masalah ini, karena sangat penting.
[55] Seluruh perkataan Mujahid ini di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid.
[56] Saya katakan bahwa ini adalah perkataan penyusun (Imam Bukhari) sendiri. Akan tetapi, al-Hafizh menyebutkan bahwa ath-Thabari meriwayatkannya melalui dua jalan dari Mujahid, dan diriwayatkan dari jalan Maqsim dari Ibnu Abbas sebagai perkataannya.
[57] Di-maushul-kan oleh Imam Malik di dalam Al Muwaththa' (1/342) dengan isnad yang sahih.
[58] Di-maushul-kan oleh penyusun pada bab yang akan datang "54 - ASY-SYURUTH/15 - BAB".
[59] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dengan sanad yang sahih dari Ibnu Umar secara ringkas dengan tanpa ada pengecualian. Diriwayatkan oleh Baihaqi dari jalan Yahya bin Katsir dari Imam Malik. Sesudah itu dia berkata, "Perawi lain menambahkan dari Imam Malik kecuali pada tempat kelasa..." hingga akhirnya.
[60] Yakni, tidak boleh memberikan daging kurban atau lainnya kepada penyembelihnya sebagai upah, melainkan sebagai hadiah atau sedekah. Karena kalau sebagai upah, dinilai sama dengan menjualnya. Wallahu'a1am. (Penj.)
[61] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab sebelumnya.
[62] Di-maushul-kan oleh Sufyan bin Uyainah di dalam tafsirnya.
[63] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih yang semakna dengannya.
[64] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.
[65] Di dalam riwayat Muslim, Atha' berkata, "Ya." Al-Hafizh berkata, "Demikian yang tersebut dalam riwayat Muslim, berbeda dengan yang tersebut dalam riwayat Bukhari." Inilah yang terpelihara menurut pendapat saya (al-Albani), berbeda dengan al-Hafizh, karena beberapa alasan diantaranya riwayat berikutnya. Telah saya sebutkan alasan-alasan lain dengan jalan-jalan dan riwayat-riwayat pendukungnya, serta saya kemukakan peringatan yang diperoleh dari hadits tersebut untuk menghindarkan orang-orang haji dari menyia-nyiakan daging kurban di negeri itu. Hal itu sudah saya jelaskan di dalam buku saya 'Hajjatun Nabiyyi' halaman 87-88.
[66] Yakni, sesudah matahari tergelincir. Silakan periksa al-Fath.
[67] Demikian diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun rahimahullah. Di-maushul-kan oleh an-Nasa'i dan ath-Thahawi serta Ibnu Hibban dengan sanad yang sahih sebelum hadits Ibnu Abbas.
[68] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh Muslim.
[69] Hal ini terjadi bukan pada waktu haji wada', karena pada waktu itu Nabi melakukan haji qiran dan beliau tidak bertahalul kecuali sesudah nahar (menyembelih kurban) sebagaimana disebutkan dalam hadits Hafshah (775) di muka. Menurut pendapat yang kuat, hal ini terjadi pada waktu umrah Ji'raniyah. Silakan periksa Al-Fath.
[70] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya, dan Abu Zubair ini adalah mudallis 'suka menyamarkan' dan dia meriwayatkannya secara mu'an'an 'menggunakan lafal' an'. Silakan periksa Dha'if Abi Dawud 342.
[71] Di-maushul-kan oleh Thabrani dengan sanad yang sahih, dan hadits ini mempunyai syahid (saksi pendukung) dengan sanad yang sahih dari Thawus yang diriwayatkan secara mursal.
[72] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan ismaili dengan sanad yang sahih dari Ibnu Umar.
[73] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Umar yang di-maushul-kan oleh penyusun pada "194 - BAB".
[74] Penyusun tidak mengeluarkan hadits Shafiyah dari riwayat Ummu Sulaim, melainkan dari riwayat Aisyah r.a., dan telah disebutkan di muka pada nomor 176. Karena itu, al-Hafizh berkata, "Sesungguhnya penyusun meringkas hadits Ikrimah ini sedemikian singkat di mana tidak jelas maksudnya, kecuali dengan mentakhrij sebagian jalannya yang menjelaskannya. Di antaranya dari Qatadah dari lkrimah dengan lafal yang hampir sama dengan itu. Dalam riwayat itu disebutkan, "Lalu orang-orang Anshar berkata, 'Kami tidak akan mengikutimu wahai Ibnu Abbas, sedangkan engkau menyelisihi Zaid.' Ibnu Abbas berkata, 'Tanyakanlah kepada sahabat wanita kalian Ummu Sulaim.' Lalu Ummu Sulaim berkata, 'Saya haid sesudah thawaf di Baitullah pada hari nahar, lalu Rasulullah menyuruh saya berangkat. Dan Shafiyah haidh, lalu Aisyah berkata kepadanya, 'Rugilah engkau, sesungguhnya engkau telah menahan kami.' Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi dan beliau bersabda, 'Suruhlah ia berangkat.' Diriwayatkan oleh Ahmad (6/431) dan sanadnya sahih. Penyusun (Imam Bukhari) meriwayatkan secara mu'allaq sesudah hadits tersebut, tetapi disebutkan matannya. Oleh karena itu, saya tidak mengisyaratkan matannya."
[75] Hadits ini mu'allaq, dan telah disebutkan secara maushul pada "28-BAB" bagian awalnya. Adapun bagian akhirnya saya tidak mendapatkannya maushul.




Leave a Reply