SYARAT DALAM JUAL BELI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil
Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pengusaha yang bergerak
antara lain di bidang jual beli mobil. Di dalam akad itu, saya sebutkan sebagai
berikut : "Saya menjual mobil ini kepada si fulan dengan harga 200 ribu riyal.
Pada saat akad berlangsung, dia harus menyerahkan sekian riyal, sedangkan
sisanya dibayarkan dengan angsuran bulanan, setiap bulan sekian riyal" Saya
memberikan syarat kepada pembeli agar dia bekerja pada saya dan saya menyediakan
baginya pekerjaan, dimana saya menjalin hubungan pekerjaan dengan beberapa
instansi pemerintah. Saya syaratkan supaya dia bekerja pada saya sampai
pembayaran angsuran mobil selesai, atau jika harga mobil itu dibayar lunas, dan
selama kesepakatan saya dengan instansi pemerintah itu tetap berjalan. Tetapi
saya merasa ragu dalam menjalankan cara ini, karena dalam jual beli itu saya
mensyaratkan padanya untuk bekerja di tempat saya. Tolong beritahu saya mengenai
masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan balasan-Nya. Dan jika cara ini tidak
benar, lalu bagaimana saya harus berbuat terhadap akad-akad terdahulu dan juga
para pelakunya?
Jawaban
Pemberian syarat yang anda lakukan pada akad
jual beli merupakan akad kedua, yaitu membayar orang (pembeli) untuk bekerja
padanya. Dan itu jelas membatalkan akad secara prinsip dan tidak sah. Hal itu
didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizi yang dia
juga menilai hadist ini shahih. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, dari
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
لا يحل سلف و بيع ولا
ش طان فى بيع ولا بيع ما ليس عندك
"Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual
beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli, dan tidak boleh menjual barang
yang tidak ada padamu" [1]
Dan anda harus menghindari hal seperti ini
pada masa-masa yang akan datang. Sedangkan apa yang telah berlalu maka kita
hanya bisa berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas ketidaktahuan
anda. Hal itu didasarkan pada firman Allah Jalla wa Alaa.
"Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah" [Al-Baqarah :
275]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatwa nomor
6880]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal
Ifta ditanya : Dalam suatu jual beli, pemilik barang berkata, "Barang ini bisa
kamu beli dengan harga 10 riyal jika diangsur, dan 5 riyal jika tunai". Lalu si
pembeli mengambil barang itu dan pergi, sedang penjual tidak tahu apakah pembeli
tadi akan membayar tunai atau kredit. Saya mohon kesediaan anda untuk
menjawabnya.
Jawaban.
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan
tadi, maka tidak diperbolehkan jual beli seperti itu, karena ia termasuk dua
jual beli dalam satu jual beli. Dan tidak ditegaskan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli, karena pada
perbuatan itu terkandung ketidaktahuan atau ketidakjelasan yang dapat
mengakibatkan pada perselisihan dan pertengkaran.
Wabillaahit Taufiq. Dan
mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para
sahabatnya.
[Pertanyaan ke-2 dari fatwa nomor
8779]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal
Ifta ditanya : Ada seorang pedagang yang membeli sebuah rumah dari seseorang.
Pedagang ini mensyaratkan kepada pembeli agar dia (penjual) menyewa sebagian
dari rumah tersebut dengan harga tertentu, kemudian si penjual mensyaratkan agar
pembeli tidak menjual rumah ini kecuali kepada pemilik pertama. Apakah praktek
jual beli seperti ini diperbolehkan?
Jawaban.
Praktek jual beli
seperti ini tidak diperbolehkan. Sebab, praktek itu masuk dalam kategori dua
jual beli dalam satu jual beli yang telah dilarang dalam
hadits.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa
melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan ke-2 dari Fatwa
nomor 19420]
[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan
Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR At-Tirmidzi no. 1234, An-Nasa'i
no. 4611 dan 4630, Abu Dawud no. 3504, 2188. Telah dishahihkan oleh Al-Albani
dalam Irwaa-ul Ghalil no. 13006 (pent)