ANCAMAN MENINGGALKAN ZAKAT
Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim
al-Atsari
Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal,
termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk
dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa
mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam.
Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap
hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari
ulama’.
Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban
zakat dengan firmanNya:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ
بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ
سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ
السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
"Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan" [Ali Imran:180].
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata
tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil
menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal
itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam
(urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya
pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat
Ali Imran ayat 180]
.
Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu
akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan
oleh hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ
لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ
يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia
berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi
harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya
dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok
karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya.
Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1]
dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya
adalah simpananmu’. Kemudian beliau n membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang
yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]
Pada hadits
lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا صَاحِبِ
كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ
فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا
رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ
الْفَحْلِ
"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya
padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor
ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu
mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu
memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak
membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat
menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka
ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". [HR Muslim
no. 988]
Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak
ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya
atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk
menyiksanya.
Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan
ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat.
FirmanNya,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ
تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di
dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan."
[At Taubah:34,35].
Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dengan sabda beliau:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا
فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ
صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ
فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ
الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya
(perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak)
dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka
Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap
lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk
(menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50
ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia
akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan
kemungkinan menuju neraka". [HR Muslim no. 9887, dari Abu
Hurairah]
Memang, sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan
Allah kepada manusia. Dan manusia, ketika mendapatkan harta yang berlimpah,
kebanyakan tidak lulus menghadapi ujian ini.
Allah Azza wa Jalla
berfirman,
وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ
وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ
"Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan
anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala
yang besar". [Al Anfal:28].
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
rahimahullah berkata,“Karena seorang hamba diuji dengan harta-bendanya dan
anak-anaknya, kemudian kemungkinan kecintaannya terhadap hal itu akan membawanya
mendahulukan hawa-nafsunya daripada menunaikan amanatnya. Allah memberitakan,
bahwa harta dan anak-anak itu hanya sebagai cobaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala
menguji para hambaNya dengan keduanya. Dan sesungguhnya keduanya sebagai
pinjaman, yang akan ditunaikan kepada (Allah) Yang telah memberikannya, dan akan
dikembalikan kepada Dia Yang telah meminjamkannya. Sesungguhnya di sisi Allah
terdapat pahala yang besar. Jika kamu memiliki akal dan fikiran, maka
utamakanlah karuniaNya yang agung daripada kenikmatan yang kecil, sementara, dan
akan binasa. Maka orang yang berakal akan menimbang antara perkara-perkara dan
mengutamakan perkara yang lebih pantas untuk diutamakan dan lebih berhak untuk
didahulukan. [Tafsir Taisir Karimir Rahman, surat Al Anfal ayat 28].
Di
antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah
berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang
melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada
Penciptanya dalam mengatur harta. Allah berfirman
وَلاَ تُخْزِنِي يَوْمَ
يُبْعَثُونَ ، يَوْمَ لاَ يَنفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُونَ ، إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ
بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
"(Nabi Ibrahim berdoa:) Dan janganlah Engkau hinakan
aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) pada hari harta dan anak-anak
laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati
yang bersih". [Asy Syu’ara: 87-89].
Maka celakalah orang yang dilalaikan
oleh hartanya dan dia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.
وَيْلُُ
لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ، الَّذِي جَمَعَ مَالاً وَعَدَّدَهُ ، يَحْسَبُ أَنَّ
مَالَهُ أَخْلَدَهُ ، كَلاَّ لَيُنبَذَنَّ فيِ الْحُطَمَةِ
"Kecelakaanlah
bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta lagi
menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.
Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam
huthamah". [Al Humazah:1-4]
Bahkan harta itu tidak akan dapat menolong
sedikitpun.
وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ
يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ ، وَلَمْ أَدْرِ مَاحِسَابِيَهْ ،
يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ ، مَآأَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ ، هَلَكَ عَنِّي
سُلْطَانِيَهْ ،
"Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab
(catatan amal)nya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: "Wahai alangkah
baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini), dan aku tidak mengetahui
apa hisab terhadap diriku. Wahai, kiranya kematian itulah yang menyelesaikan
segala sesuatu, hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang
kekuasaan dariku". [Al Haqqah:25-29].
HUKUM TIDAK BERZAKAT
Jika kita
telah mengetahui betapa besarnya kewajiban berzakat, maka sesungguhnya agama
Islam memberikan hukuman tegas terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat
ini. Orang Islam yang telah wajib berzakat, tetapi tidak menunaikannya dan tidak
meyakini kewajiban zakat, maka dia murtad dari agama ini dan menjadi orang
kafir. Adapun jika masih meyakini kewajibannya, maka dia telah berbuat dosa
besar, namun tidak kafir. Dalil tentang hal ini ialah hadits yang telah
disampaikan di atas. Bahwa orang yang tidak berzakat akan disiksa sampai
diputuskan hukuman pada hari kiamat, kemudian ia akan melihat jalannya menuju
surga atau neraka. Jika ia telah kafir, maka pasti tidak akan menuju
surga.
Kemudian penguasa kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta
zakat orang yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap
perbuatannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
فِي
كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ
عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا
بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ
عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا
شَيْءٌ
"Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya
berupa) ibnatu labun [2]. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya.
Barangsiapa memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan
pahalanya. Dan barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya
dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami.
Tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu darinya (zakat)". [HR Abu Dawud;
Nasai; Ahmad; dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’us Shaghir,
no. 4265.]
Kapankah semua kaum muslimin menyadari, bahwa harta merupakan
barang titipan, yang harus mereka gunakan sebagaimana yang diatur oleh
PemilikNya? Kemudian sewaktu-waktu akan diambil olehNya!? Semoga Allah Subhanahu
wa Ta'ala membimbing kita selalu berada di atas jalanNya.
[Disalin dari
majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Yakni memegang atau menggigit
tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut, sebagaimana dalam riwayat
yang lain, lihat Fathul Bari, syarah hadits no. 1403
[2]. Onta yang telah
genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga