APAKAH SYARAT WAJIBNYA ZAKAT?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Apakah syarat wajibnya zakat ?
Jawaban
Syarat
wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab dan tetatpnya
harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat Mu’syirat (buah atau
bijian).
Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar
zakat, tidak diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat,
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan tidak ada
yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan
karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan
sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka,
melainkan dengan rasa enggan” [At-Taubah : 54]
Akan tetapi pernyataan
kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir dan tidak sah (diterima
zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan dimaafkan dari dosa itu di akhirat,
bahkan dia akan disiksa karenanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
“Artinya : Tia-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah
dia perbuat, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka saling
bertanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan
kalian ke dalam Saqar (neraka)?”, Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang
miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama orang-orang yang
membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang
kepada kami kematian” [Al-Muddatstsir : 38-47]
Ini menunjukkan bahwa
orang-orang kafir disiksa disebabkan pelanggaran mereka terhadap cabang-cabang
ajaran Islam, sedangkan dia seperti itu pula.
Sedangkan Merdeka : Sebab
seorang budak tidak memiliki harta, karena harta si budak adalah milik tuannya,
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya :
Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta maka hartanya itu menjadi
milik penjualnya, kecuali bila si pembeli mempersyaratkannya”
[1]
Sehingga dia –kalau begitu- bukanlah si pemilik harta yang
menjadikannya terbebani kewajiban zakat, apabila ditakdirkan bahwa seorang hamba
sahaya mempunyai kepemilikan harta maka sungguh hartanya itu pada akhirnya akan
kembali kepada majikannya, karena sang majikan berhak mengambil apa yang ada di
tangannya, dengan dalil ini maka di dalam kepemilikannya terdapat kekurangan,
tidak tetap sebagaimana tetapnya harta orang merdeka.
Adapun memiliki
(mencapai) Nishab : Maknanya adalah bahwa terdapat pada seseorang harta yang
mencapai nishab sesuai dengan yang ditentukan oleh syari’at, yang berbeda-beda
sesuai perbedaan jenis harta, apabila tidak didapati pada seseorang harta yang
mencapai nishab maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, karena hartanya dianggap
sedikit tidak cukup untuk menolong lainnya.
Nishab untuk binatang ternak
didasarkan atas ukuran permulaan dan akhir (batas bawah dan batas atas)
sedangkan untuk selainnnya didasarkan atas ukuran awal (batas bawah) sedangkan
tambahannya dihitung berdasar kelipatannya.
Sedangkan lewatnya waktu
setahun (Haul) : Adalah karena wajibnya zakat pada harta yang kurang dari
setahun berakibat buruk pada orang-orang kaya, sedangkan pewajiban zakat pada
saat lebih dari setahun mengakibatkan keburukan pada hak-hak orang yang berhak
mendapat zakat (ahli zakat). Dalam kaitan itu dengan haul (waktu setahun) akan
menyeimbangkan antara hak orang kaya dan hak ahli zakat.
Berdasarkan itu,
seandainya seorang manusia mati misalnya, atau hartanya bangkrut sebelum genap
setahun (haul), gugurlah kewajiban zakat, kecuali bila termasuk hal yang
dikecualikan dari genapnya haul, yakni tiga macam ; laba perniagaan, hasil
binatang ternak, dan mu’syirat.
Laba perniagaan haulnya adalah haul
pokoknya, sedangkan hasil binatang ternak haul hasilnya adalah haul induknya,
adapun mu’syirat haulnya adalah saat memanennya, mu’syirat adalah biji-bijian
dan buah-buahan.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam,
edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan
Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka
Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari
: Kitab Al-Masaqat/Bab Seorang lelaki yang memilki tempat lewat atau tempat
minum di tembok pekarangannya atau kebun kurma (2379). Muslim : Kitab
Al-Buyu/Bab Orang yang menjual pohon-pohon korma yang berbuah (1543) (80)