PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
Oleh
Prof. DR Abdullah bin
Muhammad Ath-Thayyar
[1]. Zakat : Adalah hak yang wajib
pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu,
untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta
masyarakat.
Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang
dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada
suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian,
kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh
negara.
[2]. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada
Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena
Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
[3]. Zakat,
adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa
memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut dalam
menetapkannya.
Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya
dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai
kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.
[4]. Zakat, telah ditetapkan
tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan yang berhak menerima zakat
telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun Pajak, hanya
dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang
berbeda-beda.
[5]. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan
bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum
muslimin.
Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik
dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat
pembelanjaannya.
[Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof. DR
Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Penerjemah Ustadz M.Dahri, Majalah As-Sunnah
Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M]
BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN
ZAKAT?
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
ditanya : Bagaimana pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah
menentukan zakatnya, bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah
ataukah tidak /
Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta,
tidak boleh dianggap zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib
mengeluarkan zakat yang diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak secara
syar’i, seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam
firmanNya.
“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan
Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.