HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN
Oleh
Syaikh Abdul
Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara
mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian
.?
Jawaban
Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi
kaum pria, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Telah dihalalkan
emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum pria"
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan
dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu
'anhuma.
Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah
wajib mengeluarkan zakat perhiasan atau tidak .? Sebagian ulama berpendapat
bahwa emas harus dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka
menurut mereka tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang
dikenakan maupun yang disimpan.
Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib
zakat pada emas perhiasan, dan inilah pendapat yang benar, yaitu wajib zakat
pada emas perhiasan jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul karena
dalilnya yang bersifat umum.
Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram,
jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan
itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap
tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua
puluh lima gramnya setiap tahun.
Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di
tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda.
"Artinya
: Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu menjawab :
"Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan
gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api .?" Perawi
hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu berkata : Lalu
wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah dan
Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad
yang Shahih.
Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita
yang menggunakan kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang
terlarang ?" beliau menjawab :
"Artinya : Jika harta itu telah mencapai
nishab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan
barang simpanan". Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh
Al-Hakim.
Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah
Radhiallahu 'anha dengan sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang
terbuat dari perak, maka beliau bersabda.
"Artinya : Apa ini wahai Aisyah
?" Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar aku berhias untukmu wahai
Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk hartamu
itu ?" Aku menjawab : "Tidak atau apa yang Allah kehendaki", beliau bersabda :
"Zakat yang engkau keluarkan itu dapat menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits
ini dishahihkan oleh Al-Hakim sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab
dalam Bulughul Maram.
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang
tidak berzakat maka harta itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan
disiksa pada hari Kiamat, Na'udzu Billah.
[Majmu' Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124]
[Disalin dari buku Al-Fatawa
Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1,
penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 205- 207, penerjemah
Amir Hamzah Fakhruddin]