ZAKAT FITHRI BERUPA UANG
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan
dan berupa uang .?
Jawaban.
Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal
Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak
boleh, sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat fithri bila dilakukan
di akhir Ramadhan mengingat fithri (berbuka puasa) berada di ujung bulan.
Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum orang pergi shalat
Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari
sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fithri berupa uang masih
diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa
makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut :
"Artinya : Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri sebesar satu sha' tamar
(kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata
:
"Artinya : Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa
kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)".
Dari kedua hadits
diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan
makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota
keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh
sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang
nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang
terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fithri
berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa
makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
ZAKAT
FITHRI BERUPA UANG TUNAI
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya
.?
Jawaban.
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh
dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum
sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry
dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan
zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri
mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda
Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang
menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk
kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha
Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika zakat fithri telah ditetapkan
melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan,
maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap
baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan
otaknya itulah yang jelek.
DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN
UANG
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan
apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?
Jawaban.
Yang jelas menurut
kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus
setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah,
hendaklah mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan
dengan perintah syara'.
BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA
DAGING
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya
: Sebagian orang desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan
mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir
.?
Jawaban.
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa
satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar.
Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry
sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat
fithri tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak
bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri
bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul
Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak
diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan
aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si
fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda
Rasul-Nya :
"Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru
mereka, seraya berkata : 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash :
65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana
Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fithri
berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : "Apa
jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ? Mungkinkah kamu dapat
mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah madzhab si fulan dan
inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat
jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan
berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan
pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama
berpendapat bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang
dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang
dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum,
zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang
menyatakan bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa
dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging
bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan
oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang berzakat fithri dengan daging,
tidaklah memenuhi syarat.
[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab
Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.
174-179.