Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal
Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Yang berlaku sekarang di banyak show room mobil
adalah membawa mobil ke lokasi lelang. Lelang tersebut berlangsung dengan
menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat yang terdapat pada mobil-mobil itu.
Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya dalam keadaan tidak berjalan atau
tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli.
Jika transaksi jadi
dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat itu juga. Kemudian
pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat secara gamblang bahwa
mobil itu seluruhnya cacat. Selanjutnya salah seorang pegawai show room menaiki
mobil untuk mengantarkan mobil itu ke show room, dimana registrasi diselesaikan,
sementara pembeli tidak bisa melakukan pemeriksaan atas mobil, bahkan pembeli
itu dilarang mengendarai sehingga pengurusan pemindahan kepemilikan selesai.
Dengan demikin, mobil harus dibeli oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya.
Oleh karena itu, tolong berikan fatwa kepada kami mengenai kebenaran jaul beli
ini. Dan mudah-mudahan anda mendapatkan pahala. Dan jika prkatek jual beli
tersebut bertentangan dengan ketetapan syari’at, kami sangat mengaharapkan anda
berkenan menulis surat kepada pihak-pihak yang berwenang menangani masalah
tersebut untuk memberikan ketetapan syari’at mengenai hal
itu.
Jawaban
Seorang penjual berkewajiban untuk menjelaskan cacat yang
terdapat pada barang dagangannya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Penjual dan pembeli mempunyai hak pilih
selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan memberikan penjelasan,
maka akan diberikan berkah kepada keduanya dalam jual beli mereka. Dan jika
keduanya saling berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan berkah jual
beli mereka”.[1]
Sedangkan ucapan pemilik show room, “semua mobil cacat”,
tidak cukup memadai sehingga dia menjelaskan cacat yang sebenarnya pada barang
yang dijual agar pembeli benar-benar mengerti. Wallahu a’lam
Wabillaahit
Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan
keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan
para sahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mendatangi lelang suatu barang dan
selanjutnya dia menyebutkan beberapa cacat barang di hadapan para pembeli,
dengan keinginan agar harganya tidak naik sehingga dia yang akan membelinya
sendiri. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Jawaban
Menyebutkan
cacat barang dari salah seorang pembeli dengan tujuan agar harganya tidak naik,
sehingga dia membelinya sendiri dengan harga yang lebih rendah merupakan
perbuatan yang haram menurut syari’at. Sebab, di dalamnya terkandung unsur
mencelakakan saudara muslimnya, baik cacat itu memang benar adanya pada barang
tersebut atau tidak. Dan hendaklah penjual sendiri yang menjelaskan cacat-cacat
yang terdapat pada barang itu yang tidak diketahui oleh calon pembeli, sebagai
upaya melepaskan diri dari tanggung jawab sekaligus menghindari
kecurangan.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa
melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17398 dan Pertanyaan ke
5 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
nomor 2079 dan 2082, Muslim V/416 nomor 3836 –Syarah An-Nawawi-pent