Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal
Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh bagi penjual untuk mengambil uang
muka dari pembeli. Dan ketika pembeli tidak jadi membeli barang yang dimaksud
atau tidak kembali lagi, apakah menurut syarri’at penjual ini berhak menahan
uang muka itu dan tidak mengembalikannya kepada pembeli
?
Jawaban.
Jika kenyataan seperti yang anda sebutkan, maka dibolehkan
baginya menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak perlu
mengembalikannya kepada pembeli. Demikian pendapat ulama yang paling benar, jika
kedua pihak saling bersepakat untuk itu
Wabillaahit Taufiq. Dan
mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para
sahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah
Wal Ifta ditanya : Perlu saya beritahukan kepada anda bahwa saya bekerja free
lance, seperti misalnya pemborong bangunan dan bengkel besi. Semua kerja
tersebut tidak lepas dari uang muka, sedikit maupun banyak. Ketika menyerahkan
uang muka dan pengesahan taransaksi pada satu, dua hari atau lebih, orang yang
sudah membayar uang itu menyimpang dari pendapatnya semua yaitu pada saat
pekerjaan berlangsung dan sebelum memulai pekerjaan. Lalu bagaimana pendapat
anda mengenai masalah ini ?
Jawaban
Orang yang mensyaratkan uang muka
boleh menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak harus
mengembalikannya kepada pembeli jika transaksi jual beli dibatalkan. Demikian
menurut pendapat ulama yang paling benar, jika kedua belah pihak bersepakat
untuk itu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa
melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 7 dari Fatwa Nomor
9388 dan Pertanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 17341, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka
Imam Asy-Syafi’i]