Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu),
maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
-
|
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh
melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:"Allah tidak
menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud
tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun
lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
|
-
|
Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh
melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam telah bersabda :
"Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih
oleh Al Albani dalam Al Irwa' (121)]
Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum
melakukan thawaf. [Muttafaq 'alaih]
|