Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut
ini:
-
|
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air
kecil ataupun air besar.
|
-
|
Keluar angin dari dubur (kentut).
|
-
|
Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau
karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun
tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan
wudhu.
|
-
|
Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah
yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Al Albani]
|
-
|
Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam ditanya: "Apakah kami
harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya." [Riwayat
Muslim]
Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya
adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan
dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah menyuruh suatu
kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya.
[Muttafaq 'alaih]
Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu
sesudah minum atau makan kuah daging unta.
|