-
|
Disunnahkan
bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : "Sekiranya aku tidak
memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap
kali akan berwudhu." [Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al
Irwa' (70)]
|
-
|
Disunnahkan
pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana
disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib
mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah
menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu bangun
tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air
sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak
mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur)." [Riwayat
Muslim]
|
-
|
Disunnahkan
menghirup air ketika menghirup dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di
atas.
|
-
|
Disunnahkan
bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh
muka.
|
-
|
Disunnahkan
bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya,
karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Celah-celahilah jari-
jemari kamu". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi
Dawud (629)]
|
-
|
Mencuci anggota
wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri.
Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula
mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
|
-
|
Mencuci
anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun
kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
|
-
|
Tidak
berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi
wasallam berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda : "Barangsiapa mencuci
lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat
Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (117)]
|