HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
Oleh
Syaikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat
fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal
tersebut?
Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa
rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah
tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat
Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang
telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri
adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi
(mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk
beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan
tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an)
menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam
perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu
tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan
zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering
atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin
Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau
gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun
perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam
memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk
melakasanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga
meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia
berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau
gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah
sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah
diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di
tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua
mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari
keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan
pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat
Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun
yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang
paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka
orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut.
Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya
sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan
perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah
berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada
diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya :
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara
orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah
menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ;
mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar"
[At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi
pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan
tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil
syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia
memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama
dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi
syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Washallahu ' Ala
Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT
FITHRI DENGAN UANG ?
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin
Hafizhahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin
Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri,
karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang
miskin?"
Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh
mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus
makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun
belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk
mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami
ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa
Ramadhan halaman 918 - 927]
Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5
kg