NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT
Oleh
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada orang yang bakhil
dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka sehingga kembali kepada
al-haq?
Jawaban
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan
zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah
dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu
kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan
menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti)
ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan
adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari
Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala darinya).
Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat
berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan
zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia
akan dihisab dan menanggung dosanya. Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang
memiliki harta agar betakwa kepada Allah dan mengingat saat berada di hadapan
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah ia ingat bahwa Allah akan memberikan
balasan kepada semua pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan mengingat bahwa
harta ini merupakan ujian.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu),
dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun : 15]
Dan Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Kami akan menguji kamu dengan keburukan
dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah
kamu dikembalikan” [Al-Anbiya : 35]
Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika
engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, engkau menunaikan yang
menjadi hak harta, engkau mempergunakan sebagaimana mestinya, maka engkau
mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, dan jadilah harta itu benar-benar
menjadi nikmat bagimu.
Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta
ini. Dengannya, ia bisa menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan
apa yang menjadi tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan
memberikan manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta
membantu kaum ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan
yang besar. Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi
dirinya, dan akibatnya sangat besar.
Kami memohon keselamatan kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala keburukan, untuk kami dan seluruh kaum
muslimin.
[Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238]
PAJAK
BUKAN ZAKAT
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal
Ifta.
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta
ditanya : Banyak orang yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah
menarik pajak sebagai ganti zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak
mengumpulkan zakat dari warganya? Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus
mengeluarkan zakat sendiri, ataukah bagaimana ?
Jawab
Beban pajak yang
diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan kewajiban zakat dari orang
yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan sudah setahun (dia memiliki
harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan membagikan kepada orang-orang
yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa
Ta’ala dalam firman-Nya.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk
jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana”
[At-Taubah : 60]
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta
9/285]
ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil
Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang diserahkan? Apakah
orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri kepada orang fakir dan
miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa semisal baitul
mal?
Jawaban
Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri
zakatnya kepada orang fakir dan orang lain yang berhak menerimanya, seperti yang
disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]
Jika zakat
itu diminta oleh penguasa, maka disyari’atkan untuk menyerahkan zakat itu
kepadanya, karena perbuatan itu termasuk taat dan mendengar dalam hal yang
ma’ruf. Dengan demikian, dia juga sudah terbebas dari beban kewajiban, jika
penguasanya muslim
Billahit taufiq, wa shallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa
‘alihi wa ashabihi wa sallam.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah
Wal Ifta no. 1393