Nasihat Kepada Orang Yang Keberatan Mengeluarkan Zakat, Zakat Dibagikan Sendiri


NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka sehingga kembali kepada al-haq?

Jawaban
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya).

Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun : 15]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” [Al-Anbiya : 35]

Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu.

Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan akibatnya sangat besar.

Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin.

[Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238]

PAJAK BUKAN ZAKAT


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta.


Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak orang yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah menarik pajak sebagai ganti zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak mengumpulkan zakat dari warganya? Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus mengeluarkan zakat sendiri, ataukah bagaimana ?

Jawab
Beban pajak yang diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan sudah setahun (dia memiliki harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan membagikan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta 9/285]

ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa semisal baitul mal?

Jawaban
Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang fakir dan orang lain yang berhak menerimanya, seperti yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]

Jika zakat itu diminta oleh penguasa, maka disyari’atkan untuk menyerahkan zakat itu kepadanya, karena perbuatan itu termasuk taat dan mendengar dalam hal yang ma’ruf. Dengan demikian, dia juga sudah terbebas dari beban kewajiban, jika penguasanya muslim

Billahit taufiq, wa shallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa ashabihi wa sallam.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta no. 1393

Leave a Reply