ZAKAT PIUTANG
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya
: Saya mempunyai piutang pada salah seorang kawan, apakah saya harus
menzakatinya?
Jawaban
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang
yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa
yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun.
Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun
jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat
membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur
pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang
shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya
dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan
tersebut.
Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar
zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Jika anda menunaikan zakat
untuk setahun saja dari sekian tahun sebelumnya yang berada pada orang yang
kesulitan atau orang yang menunda-nunda pembayaran, maka tidak mengapa. Ini
pendapat sebagian ahli ilmu. Tetapi anda tidak wajib, melainkan pada masa yang
akan datang, sejak anda menerima harta tersebut dari orang yang kesulitan atau
orang yang menunda-nunda membayar utang, dan anda menunggu setahun. Setelah
genap setahun anda wajib menzakatinya. Inilah pendapat yang
dipilih.
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya
: Saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang dan telah genap setahun,
tetapi ia belum membayar, apakah saya membayar zakatnya ataukah menunggu sampai
dia membayarnya, kemudian saya mengeluarkan zakat setahun saat menerima uang
tersebut?
Jawaban
Selama piutang atau pinjaman anda pada seseorang
yang kecukupan dan mendapat kemudahan serta anda dapat mengambilnya darinya
kapan pun anda mau, maka harus dizakati setiap tahunnya. Karena uang tersebut
tidak ubahnya sebagai amanat, baik anda menitipkan uang tersebut untuk
meluaskannya atau karena anda tidak membutuhkannya.
Adapun jika piutang
atau pinjaman tersebut ada pada orang yang kesulitan, orang yang suka
menunda-nunda pembayaran, atau tidak mampu menetapi janjinya, maka yang dipilih
dan yang rajih (kuat) ialah tidak ada zakatnya sampai anda menerimanya. Jika
anda telah menerimanya, maka keluarkan zakatnya untuk setahun, meskipun berada
di tangan-tangan peminjam selama beberapa tahun lamanya. Wallahu
a’lam
TIDAK BOLEH MENGGUGURKAN UTANG DAN MENGHITUNGNYA SEBAGAI
ZAKAT
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya
mempunyai kerabat yang fakir serta sangat membutuhkan, dan kami memberikan
kepadanya dari zakat harta kami setiap tahun. Beberapa waktu yang lalu saya
telah memberikan kepadanya sejumlah uang diluar waktu zakat (sebagai pinjaman),
tetapi sampai sekarang ia tidak mampu mengembalikannya kepada kami kendatipun
telah berlangsung sekian tahun lamanya.
Pertanyaan kami : “apakah boleh
kami membebaskan utangnya tersebut, dengan menganggapnya sebagai zakat yang akan
kami berikan tahun ini insya Allah?.
Jawaban
Yang benar tidak boleh
membebaskan utang yang menjadi tanggungan si peminjam, ketika merasa putus asa
terhadapnya atau keterlambatannya, disertai dengan niat bahwa penghapusan
tersebut sebagai zakat. Karena zakat adalah harta yang dibayarkan kepada kaum
fakir karena kekafirannya dan kebutuhan mereka. Tetapi jika dia diberi zakat
lalau ia mengembalikannya kepada orang yang berhak, untuk melunasi
tanggungannya, maka itu boleh… jika disitu tidak ada kesengajaan atau pemihakan
(nepotisme).
[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa
Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag,
Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]