MEMBAYAR ZAKAT UNTUK PENCETAKAN BUKU-BUKU DAN KASET-KASET
DAKWAH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
ditanya : Karena penyebaran buku-buku dan kaset-kaset Islami sangat penting
dalam rangka mengajak manusia ke jalan Allah di masa sekarang, yaitu untuk
meluruskan aqidah dan menjelaskan ibadah serta mengajarkan adab-adab Islami
serta dalam rangka amar ma’ruf nahyi mungkar, apakah boleh menyalurkan zakat
untuk mencetak buku-buku dan kaset-kaset Islami? Perlu diketahui, bahwa Majlis
Al-Majma Al-Fiqhi telah membahas masalah ini dan telah mengeluarkan keputusan
sebagai berikut :
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya,
wa ba’du.
Majlis Al-Majma Al-Fiqhi pada konferensinya yang ke delapan
yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 27/4/1405H sampai
tanggal 8/5/1405H, setelah mengkaji makna (fi sabilillah) yang tersebut dalam
ayat Al-Qur’an yang mulia, dan mendiskusikan serta menghimpun pendapat, maka
dapat disimpulkan, bahwa dalam masalah ini para ulama mempunyai dua
pendapat.
Pertama : Membatasi makna (fi sabilillah) dalam ayat yang mulia
itu hanya perang fi sabilillah. Ini pendapat mayoritas ulama. Yang mereka maksud
adalah, bahwa penerima zakat yang termasuk kategori fi sabilillah adalah para
mujahid yang berperang di jalan Allah Ta’ala.
Kedua : Bahwa jalan Allah
itu bersifat umum dan mencakup semua jalan kebaikan demi kemaslahatan kaum
Muslimin, sehingga mencakup pembangunan masjid-masjid dan pemeliharaannya,
pembangunan madrasah-madrasah, persiapan tempur, membuka jalan baru dan hal-hal
lain yang bermanfaat bagi agama dan kaum muslimin. Ini pendapat sebagin kecil
ulama terdahulu, namun pendapat ini menjadi pilihan mayoritas ulama
muta’akhkhirin.
Setalah terjadi silang pendapat dan diskusi sekitar
dalil-dalil dari dua kelompok, majlis memutuskan berdasarkan suara mayoritas
hal-hal sebagi berikut.
1). Karena pendapat kedua telah disampaikan oleh
sejumlah ulama kaum muslimin, dan pendapat ini pun diperkuat oleh sejumlah ayat
di dalam Al-Qur’an yang diantaranya.
“Artinya : Orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak meyakini
(perasaan si penerima)” [Al-Baqarah ; 262]
Juga berdasarkan hadits-hadits
yang mulia, diantaranya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa seorang
laki-laki telah menetapkan seekor unta untuk keperluan berperang di jalan Allah,
lalu istrinya hendak melaksanakan haji, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepadanya : “Bukankah lebih baik bila engkau mengendarainya,
karena sesungguhnya melaksanakan haji itu (juga) fi sabilillah” [Diriwayatkan
Abu Daud, kitab Al-Manasik]
2). Berdasarkan bahwa maksud jihad dengan
pedang adalah meninggikan kalimat Allah Ta’ala, menyebar luaskan agama-Nya
dengan mempersiapkan para da’i dan mendanai mereka serta membantu mereka dalam
melaksanakan peran mereka, maka kedua hal ini sama-sama termasuk
jihad.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan
An-Nasa’i yang dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.
“Artinya : Jihadlah terhadap
kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian” [HR Ahmad 11837, An-Nasa’i
3096, Abu Dawud 2504]
3). Berdasarkan bahwa Islam itu diperangi dengan
serangan pemikiran dari kaum atheis, yahudi, nashrani dan musuh-musuh lainnya,
dan bahwa mereka itu didukung penuh secara moril dan materil, maka kaum muslimin
harus menghadapi mereka sebagaimana menghadapi musuh yang memerangi dengan
pedang, yaitu menghadapi mereka dengan cara yang sesuai.
4). Berdasarkan
bahwa peperangan di negara-negara Islam menjadi urusan kementrian khusus yang
berkenan dengan itu, dimana untuk itu dialokasikan dalam anggaran setiap negara,
dan hal ini berbeda dengan jihad melalui da’wah, sehingga biasanya tidak ada
anggaran tersendiri untuk menyokong dan membantu da’wah.
Karena itu
semua, majlis menetapkan –berdasarkan suara terbanyak secara mutlak-, masuknya
da’wah menyeru manusia ke jalan Allah serta hal-hal yang mendukungnya dan
menyokong kegiatannya dalam katagori fi sabilillah dalam ayat Al-Qur’an
tersebut.
Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad,
kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya.
Sementara itu, Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh mengatakan : “Di sini ada masalah penting,
sangat tepat menyalurkan zakat padanya, yaitu menyiapkan kekuatan materi untuk
menyeru manusia ke jalan Allah dan membongkar keraguan terhadap agama. Ini
memang termasuk dalam katagori Jihad, dan ini termasuk jihad fi sbilillah yang
paling agung”.
Kami mohon Syaikh berkenan menjelaskan masalah yang cukup
penting ini.
Jawaban
Saya katakan, bahwa apa yang telah disebutkan
oleh para ulama terkenal itu adalah ucapan yang benar dan pendapat yang lurus.
Di situ terkandung fleksibilitas bagi kaum muslimin, dukungan bagi para da’i dan
penuntun, serta menjadi faktor yang kuat untuk menyebarkan agama dan memberangus
kaum musyrikin.
Tidak diragukan lagi, bahwa jalan Allah adalah jalan yang
bisa mengantarkan kepada-Nya. Bentuk jama’nya adalah subul, sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Dengan kitab itulah
Allah menujuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan”
[Al-Ma’idah ; 16]
Yakni menunjukkan ke jalan yang menyebabkan penempuhnya
sampai kepada keselamatan. Maka setiap amal shalih untuk mendekatkan diri
kepada-Nya dan mengantarkan kepada keridhaan-Nya serta surga-Nya termasuk jalan
Allah (sabilullah), karena Allah cinta untuk didekati serta diharapkan pahala
dan penghormatan-Nya. Maka Allah menyebutkan dalam ayat shadaqah, orang-orang
yang berhak menerimanya karena kebutuhan khusus mereka, seperti orang fakir,
orang berhutang, orang yang ada perjanjian, ibnu sabil dan sebagainya, yaitu
orang-orang yang bisa memanfaatkannya untuk kemaslahatan pertahanan hidup dan
kelangsungannya. Kemudian Allah menyebutkan sisi lain secara global, yaitu bahwa
yang juga termasuk fi sabilillah itu adalah hijrah, sebagaimana
firman-Nya.
“Artinya : Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya
mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak”
[An-Nisa : 100]
Tidak diragukan lagi, bahwa kemaslahatan menyeru manusia
ke jalan Allah (da’wah ilallah), menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah
para penentang dan perusak, membongkar keraguan yang dilancarkan oleh
orang-orang kafir dan munafikin serta hal-hal lainnya, itu semua termasuk
menolong agama Allah dan menyebarkan agama-Nya, yang mana hal itulah yang
diridhai-Nya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia.
Jika segi ini tidak
berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan
kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi
kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari
dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut. Karena terkadang
menyerahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya, seperti
kantor-kantor, orang yang baru masuk Islam dan ibnu sabil, karena mereka bisa
tabah menahan kesabaran, dan mereka tidak lebih penting daripada membantah kaum
perusak dan kaum munafikin, menyebarkan ilmu Islam, mencetak mushaf dan
buku-buku agama serta rekaman kaset-kaset Islami yang mengandung penjelasan
tentang hakekat Islam dan tujuan-tujuannya, membedah isu-isu yang meragukan yang
mengincar kaum muslimin yang lemah akalnya.
Jika kucuran dana terhadap
masalah ini tidak ada atau terhenti, maka boleh disalurkan zakat untuk keperluan
ini, karena zakat telah disyariatkan untuk kemaslahatan Islam dan menutup segala
yang dapat merusaknya. Wallahu a’lam.
Shalawat dan salah semoga
dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh
sahabatnya.
[Fatawa Az-Zakah,disusun oleh Abu luz, hal.
137-140]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy,
Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit
Darul Haq]